Akhirnya Dendi Ramadhona Kembali Jadi Bupati Pesawaran

PESAWARAN-(PeNa), Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota pada pasal 70 ayat 3, Dendi Ramadhona kembali jadi Bupati Pesawaran.
Merujuk undang-undang tersebut Dendi Ramadhona kembali menjadi Bupati Pesawaran setelah sebelumnya mengambil cuti guna menjadi kontestan politik untuk kepemimpinan periode mendatang.
“Pak Dendi Ramadhona sudah cuti mulai dari 26 September yang lalu, karena waktu itu sudah memasuki tahapan kampanye, dan dalam peraturan, petahana yang mencalonkan diri lagi harus melakukan cuti,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Yatim Putro Sugino, Sabtu (05/12/2020).
Menurutnya, hal tersebut mengacu pada perundang-undangan terkait pemilihan umum kepala daerah yang telah ditetapkan pada tahun 2016 lalu.
“Iya besok (Minggu, 06/12/2020), Pak Dendi sudah menjadi Bupati Pesawaran dan menjalankan tugas-tugasnya kembali sebagai Bupati Pesawaran,” ujar dia.
Kemudian, Yatin juga menegaskan bahwa tahapan pemilihan kepala daeah (pilkada) saat ini akan masuk pada tahapan masa tenang dan membersihan alat peraga dari tanggal 6 hingga 8 Desember serta  ditanggal 7 akan melakukan pendistribusian logistik ke masing-masing kecamatan hingga ke tempat pemungutan suara.
“Diharapkan dalam masa tenang, seluruh calon dapat mentaati dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan, agar terciptanya Pilkada yang damai, aman, sejuk dan sehat,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.