Aksi Main Mata Pengusaha Waralaba

Indomaret Jalan Zainal Abidin Pagar Alam Depan Kampus UBL Tetap Beroperasional Melebihi Batas Waktu


BANDARLAMPUNG (PeNa)- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tutup mata terkait pelanggaran yang dilakukan PT.Indomarco Prismatama di salah satu gerainya yakni minimarket Indomaret di Jl. ZA Pagar Alam depan kampus Universitas Bandar Lampung (UBL),  yang tetap melayani konsumen, padahal Perwali nomor 89 tahun 2011 tentang persyaratan pendirian minimarket tegas melarang beroperasi selama 24 jam.


Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), Charles Alizie menduga ada kompromi yang dibangun antara pengusaha retail dan oknum Satuan Kerja (Satker) terkait.
Pasalnya keluhan terhadap pelanggaran yang dilakukan itu bukan kali pertama terjadi namun tetap saja Indomaret depan Kamous UBL itu buka hingga dinihari.

“ Adanya pelanggaran itu karena ada pembiaran dan bukan lemahnya pengawasan dari satker terkait, ini terindikasi ada oknum yang bermain dengan pengusaha waralaba itu, kan tidak masuk akal berkali-kali mendapat teguran dan diberitakan di media tetap saja berani buka sampai dini hari,”ungkapnya, Rabu 28 Desember 2016.


Ketidaktegasan pemangku kepentingan dalam menyikapi persolan tersebut,imbuhnya justru semakin menguatkan dugaan publik jika Pemkot lebih berpihak pada kepentingan kapitalis dengan mengenyampingkan sektor usaha kecil menengah.

“ Mendorong pertumbuhan UKM akan lebih bermanfaat dan bertujuan  membuat masyarakat kita mandiri, sudah seharusnya Pemkot mencabut izin Indomaret itu karena sudah kesekian kalinya, jika Pemkot diam itu sama saja membela kepentingan pemodal. Kita tidak anti investasi namun jangan hanya karena alasan investasi ada pihak-pihak lain yang sengaja dikorbankan,”tegasnya.

Masifnya pertumbahan minimarket diakui Charles sebagai konsekuensi dari pertumbuhan ekonomi di Kota Bandar Lampung dan orientasi konsumen yang perlahan telah mengalami pergeseran selain itu pertumbuhan minimarket yang semakin meningkat juga diakibatkan lunaknya Pemkot dalam proses perizinan.

Dikatakannya, ada ketidakpatuhan yang dilakukan Pemkot bandar Lampung dalam mendukung program pemerintah pusat melalui Kementerian perdagangan terkait Moratorium Izin Usaha Toko Modern (IUTM) melalui surat edaran Menteri Perdagangan No 1310/M-DAG/SD/12/2014 pada tanggal 22 Desember 2014 lalu.

“ Itulah akibat dari kompromi yang dibangun Pemkot dengan  pengusaha, sedangkan sepanjang pengetahuan kami, moratorium itu masih berlaku dan didalamnya juga mengatur, di mana pada poin 1  dijelaskan bahwa pendirian usaha toko modern wajib mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), dan pada poin 2  mensyaratkan bahwa berdirinya usaha toko modern harus dilandasi dengan legalitas berupa Izin UsahaToko Modern (IUTM),”terangnya.

Terkait RDTR,katanya Kota Bandar Lampung menjadi salah satu daerah yang belum memiliki kepastian hukum yang mengatur tentang detil tata ruang itu dan sebagai syarat usaha toko modern adalah mengacu pada Perda RTRW dan Perda RDTR.

“Raperda RDTR seperti momok bagi legislatif dan eksekutif untuk membahasnya, RDTR tiap tahunnya hanya menjadi daftar pelengkap prolegda dan tidak menjadi prioritas, sedangkam moratorium IUTM itu jelas toko modern seperti indomaret itu, legalitasnya harus ,mengacu pada Perda RDTR. Jika dibiarkan seperti ini dapat dipastikan usaha toko modern akan lebih berkembang dibanding UKM yang ada, “tutupnya.

Dari pantauan PeNa, Indomaret jalan Zainal Abidin Pagar Alam depan Kampus UBL tetap beroperasional melebihi batas waktu yang ditentukan dalam Perwali meski seringkali mendapat teguran namun gerai milik PT . Indomarco Prismatama itu tetap saja membandel.(BG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.