Apriliati: Anak Masa Depan Indonesia Maju

BANDARLAMPUNG(PeNa) – Dalam upaya memenuhi hak anak, dan memberikan perlindungan kepada anak, Apriliati, anggota DPRD Provinsi Lampung melakukan sosialisasi, Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang perlindungan anak, di Kelurahan Pematang Wangi, Tanjung Senang, Bandarlampung, Minggu (23/2/2020).

Ketua Kaukus Perempuan Politik Provinsi Lampung ini mengatakan, Perda tersebut dibuat untuk menyikapi maraknya kasus kejahatan dan kekerasan seksual yang terjadi pada anak. Jadi, kata dia, Perda pelindungan anak sejatinya bukan hanya milik pemangku kepentingan namun seluruh lapisan masyarakat sampai ke ‘grassroot’.

Bacaan Lainnya

“Perda ini penting untuk disosialisasikan, guna untuk mengedukasi masyarakat dan sebagai salah satu wujud kepedulian DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pemenuhan hak-hak anak termasuk salah satunya adalah hak untuk dilindungi dari hal-hal yang mengancam fisik dan jiwa anak-anak,” Kata Ketua fraksi PDIP Lampung, Minggu (23/2/2020).

Dia berharap berharap, dengan terbitnya Perda Nomor 13 Tahun 2017, tidak ada lagi anak-anak di Provinsi Lampung khususnya di Bandarlampung yang tidak mendapatkan pemenuhan hak-haknya dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

“Anak merupakan harta termahal yang harus dijaga dan disiapkan sebagai penerus bangsa. Menyadarkan masyarakat tentu tidak semudah membalikan tangan, karenanya harus diberikan pemahaman dan pengertian jika anak merupakan pewaris bangsa yang sejak dini harus dicerdaskan sehingga kelak bisa mengisi sekaligus melanjutkan pembangunan bangsa, demi indonesia maju,” kata dia.

Wakil Ketua Bapemperda yang juga anggota Komisi V DPRD Lampung itu, juga mendorong agar masyarakat mulai mengambil peran di lingkungan. Misal, ia mencontohkan dengan membentuk komunitas atau kelompok yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan anak.

“Untuk kegiatan masyarakat semacam itu, pemerintah juga sudah memfasilitasi dengan mengalokasikan anggaran melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Maka itu tinggal bagaimana caranya kita meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata dia.

Dalam sosialisasi perda yang dihadiri oleh 500 konstituen tersebut, anggota komisi V DPRD Lampung ini menggandeng lembaga Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar Sely Fitriani mengatakan, perda Perlindungan Anak ini melahirkan sebuah regulasi yang mengakomodir kebutuhan dalam perlindungan anak di Provinsi Lampung. Menjamin pelaksanaan penyelengaraan perlindungan anak sesuai dengan harapan bersama utamanya dalam mencenggah dan meminimalisir tindakan kekerasan, dan ekspolitasi anak.

“Perlindungan anak adalah hal mutlak yang harus kita lakukan bersama, sehingga Perda ini menjadi sangat penting sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan orang tua dalam pemenuhan hak-hak anak agar tetap hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal. Dan mencegah segala bentuk kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak,” kata dia.

Oleh: Bowo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.