Bayar Gaji PNS Dibui, TanggungJawab Siapa?

BANDARLAMPUNG (PeNa)-Pemerintah Kota Bandar Lampung tetap bungkam terkait masih dibayarkannya gaji dua mantan PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) yakni Suwondo dan M.Noor yang tersandung kasus proyek pengadaan Alkes tahun 2012 lalu.
Bahkan Sekretaris Kota (Sekkot) Badri Tamam cenderung buang badan dan berdalih jika persoalan itu merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“ Coba tanya ke BKD saja kan urusan kepegawaian itu urusan BKD,”kata Badri, Minggu (20/11).
Dsinggung mengani pernyataan Kepala BKD, M.Umar yang mengatakan data kedua mantan PNS itu telah dihapus, Badri berdalih tugasnya sebagai Sekkot tidak mengurus persoalan itu sampai dengan tingkatan bawah dengan alasan permasalahan itu ranah BKD.
“Sekda kan tidak sampai mengurus sampai ke bawah, itu urusan BKD, tanya saja BKD,”ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Edwin rusli mengakui pihaknya tetap membayarkan gaji Suwondo dan M.Noor karena sampai dengan sat ini BKD tidak pernah memebrikan surat pemberitahuan pemecatan keduanya.

“ Kami tetap membayarkan gaji mereka karena BKD pun sampai dengan saat ini tidak pernah memberikan surat pemberitahuan tentang status mereka atau sudah dipecat atau belum,”jelas Edwin.
Sementara Kepala BKD,M.Umar mengaku bahwa data Suwondo dan M.Noor telah di hapus dan tidak lagi sebagai PNS Pemkot Bandar Lampung.

“ Sudah tidak ada lagi data mereka, sudah di hapus itu,”singkatnya.

Diketahui dari data yang dihimpun Pena dalam slip gaji di Diskes setempat per bulan Oktober lalu keduanya masih menerima gaji tersebut alhasil hal itu sangat kontradiktif dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur pemecatan PNS ketika melakukan tindak pidana korupsi yang dubuktikan dengan putusan tetap dari pengadilan.(BG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.