Bayar Hutang Dengan Cek Kosong Lalu Nginep Di Hotel Prodeo

PESAWARAN-(PeNa), Rio Septiawan (30) warga Kampung Teluk Jaya Kelurahan Panjang Kecamatan Panjang Kota Bandarlampung terpaksa harus menginap di Hotel Prodeo Pesawaran setelah membayar hutang menggunakan cek kosong.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa jajaran TEKAB 308nya telah mengamankan tersangka RS yang diduga melanggar KUHPidana pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan.
“Ya, tersangka RS kita amankan berdasar Laporan polisi Nomor :
LP / B-41 / I / 2019 / POLDA LPG / RES PESAWARAN , tanggal 14 Januari 2019 Tentang Tindak Pidana Penipuan. Atas nama pelapor Sukman Hamidi (40) warga  Jalan Yos Sudarso Gang Cendana 7 Nomor 6 LK I Kel.Bumi Waras Kecamatan Bumi Waras Kota Bandarlampung, ” kata dia, Kamis (07/02).

 

Diungkapan, pada Hari Senin tanggal 31 Desember 2018 sekira jam 19.00 WIB di Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan telah terjadi tindak pidana penipuan berupa CEK TUNAI Bank Lampung Yang berisi Rp.110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah).
Pada saat pelapor datang menemui terlapor yang sudah berjanji untuk bertemu dengan niat terlapor ingin membayar hutang kepada pelapor dengan membayar menggunakan CEK TUNAI Bank Lampung No.PMM 210333 dengan nominal Rp.110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) dan terlapor mengatakan bahwa cek tersebut dapat dicairkan pada tanggal 02 Januari 2019.
“Namun pada saat pelapor ingin mencairkan cek tersebut ternyata cek tersebut Kosong atau saldo tidak mencukupi. Setelah itu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pesawaran, ” ungkap dia.
Dijelaskan, dari perkara tersebut beberapa saksi sudah dimintai keterangannya diantaranya adalah Waskito Dwi Ponggo (33) warga Desa Sungailangka Kecamatan Gedong Tataan, Andi (39) warga Dusun Pelita Jaya Kelurahan Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dan Septiara selaku pegawai Bank Lampung.
“Untuk mempermudah pemeriksaan selanjutnya,tersangka RS telah diamankan berikut barang buktinya di Mapolres Pesawaran. Penyidik akan mengenakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.