Begini Sangsi Jika Nekat Mudik Lebaran

BANDARLAMPUNG(PeNa) – Melanggar larangan mudik bakal kena sanksi kendaraan dikandangkan dan penumpang diturunkan. Hal itu diungkapkan, Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol. Donny Sabardi Halomoan Damanik, saat silaturahmi dengan awak media, dalam rangka Ops Keselamatan Krakatau 2021 dan kesiapan Ops Ketupat Krakatau 2021, dalam masa pademi Covid-19, di Markas Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, pada Rabu (14/04/2021).

“Ops Ketupat Krakatau dilaksanakan sejak tanggal 06 hingga 17 Mei 2021. Oleh sebab itu, kita bersama Dinas terkait, bakal melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar larangan mudik, di masa pademi Covid-19. Tidak main-main sanksinya, kedaraan kita kandangkan dan penumpang atau pemudik diturunkan,”kata Donny Sabardi Halomoan Damanik.

Dalam penerapan sanksi, lanjutnya, dibutuhkan adanya kerjasama dengan semua pihak, termasuk peran dari awak media tentang pergerakan masyarakat di kampung-kampung atau dilokasi lainnya yang berkaitan arus mudik.

“Pemantauan telah kita lakukan dibeberapa titik termasuk pusat keramaian dan objek vital diantaranya, pusat perbelanjaan, jalan, tempat pariwisata, bandara, dan pelabuhan. Meski demikian, perlu adanya kerjasama dari semua pihak, sebab ini merupakan tanggung jawab semua, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid -19,”terangnya.

Menurutnya, anti gen, rapid tes, vaksin tidak menjamin bahwa tubuh kebal 100 persen terhadap Covid-19. “Untuk itu, masyarakat harus disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan,”ungkapnya.(Obin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.