Bupati Pesawaran Kemukakan Tiga Ranperda Di Sidang Paripurna

PESAWARAN-(PeNa), Bupati Dendi Ramadhona kemukakan tiga Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada sidang paripurna DPRD setempat di Gedung dewan, Senin (03/12).
Penyampaian Ranperda tersebut didampingi Wakil Bupati Pesawaran Eriawan bersama OPDnya dan dihadiri Ketua DPRD Pesawaran M. Nasir beserta beberapa ketua fraksi dan anggota dewan setempat.
Menurutnya, Ranperda yang dimaksud adalah untuk Penyelenggaraan Transportasi Darat, Perlindungan Perempuan dan Anak dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
“Melalui surat kami Nomor : 188.342/ 6702/I.04/2018 tanggal 7 Nopember 2018,  Perihal Penyampaian RANPERDA, telah kami sampaikan  RANPERDA Kabupaten Pesawaran tentang
Penyelenggaraan Transportasi Darat, Perlindungan Perempuan dan Anak dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, ” ujar dia.
Dijelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan sistem transportasi darat yang handal sesuai dengan kedudukan dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan  Angkutan Jalan.
“Selanjutnya, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, besar harapan kami dengan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak ini, dapat menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap manusia, memberi jaminan atas hak dan rasa aman bagi perempuan dan anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, trafficking dan penelantaran, ” kata dia.
Kemudian, Ranperda yang terakhir adalah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. ” Ranperda ini dibentuk berdasarkan amanat Pasal 110 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Objek Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf h adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat di Wilayah Kabupaten Pesawaran, ” jelas dia.
Ditegaskan, dengan telah disampaikan tiga Ranperda tersebut diharapkan dapat dibahas yang kemudian disetujui. “Dengan telah disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah tersebut, kami berharap agar DPRD Kabupaten Pesawaran dapat melaksanakan  pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.