Depan Masjid, Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

PESAWARAN-(PeNa), Sat Res Narkoba Polres Pesawaran meringkus dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di depan Masjid Desa Penjambon Kecamatan Negeri Katon, Sabtu (20/02/2021).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-118/II/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 19 Februari 2021tentang adanya dugaan transaksi oleh pengedar narkotika.
“Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa lokasi TKP dijadikan tempat perlintasan membawa narkoba, kemudian aggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dilapangan,” kata dia.
Ia menerangkan, ketika petugas melakukan pencegatan dan penangkapan pada pelaku,lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa bungkus Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu yang siap edar.
BB yang dimaksud adalah 6 (enam) bungkus palastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,82gram dan  (satu) Bungkus Bekas Rokok.
“Dua pelaku tersebut berinisial TSF (21) warga Desa Tresno Maju Kecamatan Negeri Katon dan M.AP (19) warga Jalan Nusantara 7 Kelurahan Umbul Solo Kota Sepang Kota Bandarlampung. Kedua pelaku berikut BBnya telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk didalami,” terang dia.
Hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.