Diskon IMB Bandar Lampung Hoax

BANDARLAMPUNG (PeNa)-Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tentang pemberian pengurangan atau keringanan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum sepenuhnya berjalan.
Badan Penanaman Modal Dan Perizinan (BPMP) Kota Bandar Lampung yang notabene lokomotif dalam pengelolaan perizinan justru tidak melakukan kebijakan yang mengacu pada Surat Keputusan walikota nomor 329/III.19/HK/2016 tentang keringanan IMB tersebut.
Pasalnya dari pengakuan Staf Bank Bukopin, pihaknya telah membayar juang ratusan juta untuk mengurus IMB Kantor Cabang Utama BKPN Raden Intan dan dari print out yang diperlihatkan pada tanggal 14 April lalu jumlah yang dibayarkan Sebesar Rp.275.000.000. Dari pengakuannya, Uang tersebut langsung di ambil oleh Kepala BPMP Saprodi.
Selain itu,katanya, pada bulan Juni lalu pihaknya kembali membayarkan retribusi IMB sebesar Rp 319 juta.
“ Uang sebesar itu memang untuk membayar IMB di Kantor cabang baru, saya juga heran kenapa jadi mahal sekali seperti itu dan waktu pengambilan dananya langsung pak Saprodi yang mengambil,”ungkapnya.
Dikatakannnya, Ia mengaku heran dengan jumlah dana yang harus dibayarkan mencapai ratusan juta,program diskon yang digadang Pemkot menurutnya tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh dinas terkait.
“ Kalau memang ada program diskon kenapa harus semahal itu dan apa iya di BPMP tidak ada lagi staf ataupun kepala bidang yang diberikan tugas sampai-sampai harus Kepala BPMPnya langsung yang mengambil,”katanya.
Sementara, Kepala BPMP Kota Bandar Lampung, Saprodi ketika akan dikonfirmasi melalui sambungan telepon meski dalam keadaan aktif tidak menjawab, sejumlah pesan singkat yang dikirimkan ke nomor 0811726219 tidak dibalas.
Diketahui retribusi IMB yang harus dibayarkan oleh pemohon telah di tentukan tarif dan besaran sesuai dengan lokasi yang diajukan. Seperti jalan protokol, jalan Arteri dan Jalan Kolektor serta Jalan Lingkungan.
Namun besaran biaya permeter dalam pengajuan IMB tidak terpasang dalam papan pengumuman yang ada bahkan, BPMP cenderung menghindari pendaftaran melalui online karena website kantor itu tidak dapat lagi di akses disebabkan masa berlaku domain telah habis.(BG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.