DPRD Lampung: Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Melanggar Denda Rp 100-500 Ribu

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Bapemperda DPRD Provinsi Lampung akan segera memproses pengajuan Raperda inisiatif eksekutif soal adaptasi kebiasaan baru (new normal) dalam pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Terkait itu, yang mana telah diatur dalam Pergub Lampung nomor 45 tahun 2020 soal adaptasi kebiasaan baru itu.

Wakil ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Apriliati mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sesama anggota dan ketua Bapemperda, karena surat itu sudah masuk dari Biro Hukum Setda Pemprov Lampung.

“Bahwa mengharapkan Pergub nomor 45 tahun 2020 itu soal adaptasi kebiasaan baru, untuk segera ditindaklanjuti dan diproses oleh DPRD ditingkatkan menjadi Perda,” kata Apriliati, diruang kerjanya, Senin (28/9/2020).

Pada prinsipnya, kata Apriliati, jika itu memang berguna bagi masyarakat dan efektifnya suatu aturan, pihaknya akan menyegerakan. “Selaku wakil ketua Bapemperda. Prinsipnya apa yang berguna bagi masyarakat dan efektifnya suatu aturan. Dan kita mendukung itu,” tegasnya.

Soal denda kata Apriliati, akan melihat terlebih dahulu budaya masyarakat di Lampung, apakah cukup efektif dengan denda tersebut. Apalagi disituasi pandemi covid-19 ini. “Kita kembali lagi ke budaya masyarakat di masing-masing daerah itu berbeda-berbeda. Kalau kita terapkan seperti di Pergub nomor 45 tahun 2020 yakni sanksi administrasi seperti push up dan lainnya. Maka dengan ini kita harus tegas, agar bisa berjalan di masyarakat. Karena denda itu tentatif. Antara 100-500 ribu. Itu kan akan kita sosialisasikan ke masyarakat. Biar masyarakat tahu. Dan kita akan uji coba agar masyarakat tidak kaget- kaget,” tegasnya.

DPRD Lampung juga mendorong dari denda itu juga bisa masuk ke pendapatan asli daerah (PAD). “Agar denda itu juga masuk PAD buat Pemprov Lampung. Karena kas itu masuk ke kas daerah. Dan masyarakat akan berfikir lagi bahwa lebih baik beli seharga masker, dibandingkan dengan denda. Dan soal penegakan hukumnya. Itu kan bisa efektif. Kalau hanya menyapu di jalan dan push up itu sangat ringan dan gak efektif. Maka kita dorong agar diberijan denda,” terangnya.

Dan kepada perusahaan-perusahaan juga jika tidak menerapkan peraturan itu, kata Apriliati maka juga dikenakan denda yakni 500 ribu. “Efek jeranya harus tegas secara psikologis. Makanya memang lebih baik pakai masker seharusnya ketimbang denda 100 ribu-500 ribu. Perusahaan ini nantinya akan ada sidak-sidak penegakan hukum,” tegasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.