DPRD Minta Pemkot Stop Pembangunan Menara PT TBG

Bandar Lampung (PeNa)- DPRD Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menyetop pembangunan 52 menara mikrosel milik PT Tower Bersama Grup yang tidak mengantongi izin dari Badan Penamanam Modal dan Perizinan (BPMP) setempat.
“ Akan kita tindaklanjuti melalui komisi terkait, dan kalau memang tidak mengantongi izin sangat kita sayangkan sekali, persoalannya kami bukan menghalangi investor akan tetapi ada mekanisme dan proses perizinan yang tidak boleh dikesampingkan oleh pengusaha dan itu jelas dalam regulasinya,”tegas Wiyadi, Selasa 25 Oktober 2016.

Dikatakannya beberapa pembangunan menara mikrosel menggunakan Ruang Manfaat Jalan yang meliputi badan jalan dan saluran tepi jalan, oleh sebab itu Pemkot harus tegas dalam menjalin kerjasama dengan PT TBG karena hal itu menyangkut aset daerah.

“ Dalam Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, isinya tegas mengatur tentang Ruang Manfaat Jalan dan pendirian bangunan di atas nya dan itu harus seizin menteri dalam mendirikan bangunan utilitas seperti menara mikrosel, ini yang harus dipahami oleh Pemkot,”urainya.
Terkait agenda melakukan pemanggilan terhadap instansi terkait, Wiyadi mengatakan akan meminta Komisi yang membidangi persoalan tersebut untuk segera mengagendakan jadwal hearing.
“ Akan kita koordinasikan dengan teman-teman di Komisi I kapan agenda hearing bisa dilakukan dan memanggil Satker terkait dan harapan kami Insya Allah secepatnya sehingga kita dapat mengetahui apa alasan mereka membiarkan pembangunan menara itu tetap berlangsung sementara izin tidak ada,”singkatnya.BG

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.