Dua Tahun Bisnis Harimau Sumatera, Akhirnya Diringkus Polisi

 

LAMPUNG SELATAN-(PeNa), Petugas Kepolisian Polres Lampung Selatan meringkus BS (30) warga Kecamatan Tukdana, Indramayu Jawa Barat beberapa waktu lalu karena berbisnis kerajinan berbahan baku satwa yang dilindungi.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan bahwa pelaku berinisial BS berhasil diamankan setelah sebelumnya petugas pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni mengamankan satu lembar kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumateae) yang masih utuh dari kepala hingga ekor yang diduga baru diburu karena masih basah dan berbau amis.

“Kulit satwa dilindungi dan terancam punah ini dikirimkan dari Sumatera Selatan dengan tujuan Indramayu menggunakan jasa pengiriman logistik,” kata Edwin saat ekspos kasus di Kantor KSKP Pelabuhan Bakauheni, Jum’at (10/09/2021) petang.

Ia menerangkan bahwa barang satwa dilindungi tersebut ditemukan dengan dikemas menggunakan kardus berwarna coklat. Selain itu juga didapati satu hiasan kepala Harimau dan dua kepala Menjangan.

“Alamat pengiriman sama, yakni di Indramayu,” kata Edwin.

Setelah mendalami temuan upaya penyelundupan tersebut, diketahui barang-barang itu dipesan oleh BS (30) warga Kecamatan Tukdana, Indramayu Jawa Barat yang kemudian petugas mengamankannya.

Saat diamankan, petugas juga menyita sejumlah benda kerajinan berbahan baku satwa dilindungi. Diantaranya, hiasan dari kuku Beruang, pipa rokok dari tulang Dugong, dan kopiah serta dompet dari kulit Harimau.

Edwin mengatakan, pelaku dipersangkakan Pasal 21 ayat 2 huruf c Juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang KSDAE.

“Hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegas Edwin.

Dihadapan penyidik, pelaku BS mengaku memesan kulit Harimau tersebut dari seseorang di Sumatera Selatan seharga Rp 10 juta. Dan bisnis kerajinan berbahan baku satwa liar telah digelutinya sejak lama.

“Sudah dua tahun bisnis kayak gini,” kata BS.

 

Oleh: fery

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.