Fokus Advokasi Buruh Dari Pada Buruh Berpolitik

BANDARLAMPUNG – (PeNa) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mencatat sedikitnya terdapat 30 kasus perselisihan antara pemilik perusahaan dengan pekerja di Kota Bandar Lampung. Jumlah itu merupakan angka yang terhitung sejak awal Januari hingga akhir Juli 2020.

Terdapat 3.475 tenaga kerja di Provinsi Lampung yang menjadi pengagguran akibat terkena dampak Covid-19.

“Saya ikut Prihatin Dan Terus Berusaha Untuk Menekan Angka Pengguran di Provinsi Lampung, mohon kerjasamanya kepada para serikat buruh / pekerja lebih baik kita perjuangankan anggotanya dari pada ikut-ikutan politik” ujar Lukmansyah Kadisnaker Prov Lampung, kamis (24/09/2020).

Perhelatan Pilkada Serentak di Provinsi Lampung dapat dimanfaatkan oknum Politik tertentu untuk memobilisasi massa buruh, sehingga perjuangan kaum buruh tidak sesuai lagi dengan tujuan utamanya.

Kaum buruh diharapkan untuk lebih bersikap waspada dan bijak dalam menghadapi dunia politik dimasa pandemic covid-91 saat ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.