Hamartoni: Pembatalan Perda APBD Kota Bukan Masalah Konflik Politik

BANDARLAMPUNG (PeNa)-Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Lampung membantah adanya pendapat yang mengemuka jika pembatalan sebagian Perda APBD Kota sarat muatan politis.

Asisten Bidang Administrasi Umum,  Pemprov Hamartoni Ahadis menegaskan, pembatalan sebagian Perda itu murni dilakukan atas amanat Undang-undang diamana Gubernur yang notabene sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat memiliki kewenangan tersebut.


“Bukan masalah kepentingan atau konflik kepala daerah maupun politis Tetapi permasalahan disini terkait peraturan UU, Dimana Gubernur Lampung sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat memiliki tugas mengevaluasi dan kewenangan untuk membatalkan pengajuan APBD pemerintah Kabupaten/kota se- Bumi Ruwa Jurai,” katanya.(BG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.