Indikasi Eksploitasi Siswa, Mustafa Terancam Kurungan Pidana

Bandar Lampung -Mobilisasi siswa menengah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dalam pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat Provinsi Lampung, Sabtu 8 Oktober 2016 lalu terus menuai kritik.
Mantan Ketua Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait ketika dikonfirmasi PeNa melalui sambungan telepon, Senin 10 Oktober 2016, mengatakan, , pengerahan massa  untuk anak dibawah umur yang konteksnya bukan dalam kegiatan kenegaraan dan dilakukan oleh lembaga atau partai politik merupakan tindakan eksploitasi dan penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
“ Meskipun anak-anak itu hanya penggembira dalam kegiatan konfigurasi itu namun tetap saja itu merupakan eksploitasi anak dan dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 pasal 15 bagian a jelas mengatakan kalau anak-anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan politik,”urainya.
Dia menegaskan, pengerahan massa yang masih dibawah umur itu merupakan perbuatan melawan hukum dan orang tua siswa berhak melaporkan persoalan itu ke aparat hukum.Karena apa yang dilakukan oleh Bupati Lamteng, Mustafa yang juga Ketua DPW Nasdem Lampung merupakan tindak pidana.
“ Unsur melawan hukumnya sudah terpenuhi, laporkan saja ke aparat hukum, orang tua siswa itu berhak membawa persoalan ini ke ranah hukum, karena negara jelas menjamin hak anak untuk me dapatkan pendidikan bukan justru sengaja dilburkan untuk kepentingan partai politik,”katanya.
Senada dengannya, Ketua LPA Provinsi Lampung, Arianto mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya mobilisasi siswa yang dikerahkan untuk kegiatan salah satu partai politik karena hal itu telah melanggar hak anak dalam penyalahgunaan kegiatan politik.
“Regulasinya kan jelas dalam pasal 15 itu di bagian pertama, dan ini undang-undang yang berbicara jika anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik, rekor Muri sih boleh saja akan tetapi lihat dulu apakah melanggar aturan, “ujarnya.
Dia berharap, aparat hukum dapat menindaklanjuti indikasi eksploitasi sehingga diharapkan peristiwa serupa tidak terjadi pada anak-anak dibawah umur yang berada di Provinsi Lampung.
“ Kita minta aparat hukum jeli melihat persoalan ini, karena jelas ada undang-undang yang dilanggar, kalau aparat hukum tidak tegas dikhawatirkan akan terjadi kembali eksploitasi anak dakam kegiatan politik,”tandasnya.(BG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.