Jangan Sandera Kepentingan Publik

TANGGAMUS (PeNa)- Gagalnya pengesahan RAPBD 2017 Kabupaten Tanggamus, tidak akan berdapak signifikan terhadap pembangunan dikabupaten tersebut. Penegasan tersebu diungkapkan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kegagalan pengesahan tidak bersifat strategis melainkan lebih bersifat teknis. “Tidak ada yang salah struktur RAPBD, tapi hanya lebih pada teknicaly saja. Artinya apa yang telah kami bahas termasuk kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat telah terakomodir,” ujarnya.
Kegagalan pengesahan anggaran merupakan kali pertama yang terjadi di kabupaten tersebut. Banyak kalangan menilai kegagalan tersebut merupakan dampak dari permasalahan pengesahan anggaran pada tahun sebelumnya. Namun Bambang membantahnya.
“Tidak ada seperti itu. Dalam rancangan APBD itu ada kebutuhan masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang harus disegerakan. Kita melihatnya harus dari sisi positif saja, kalau mau diteruskan pembangunan ini. Karena dengan kegagalan pengesahan ini yang tersandera adalah hak-hak masyarakat itu sendiri dan kewajiban pemerintah,” tambahnya.
Diketahui, pada saat paripurna 29 November 2016 sebanyak 20 orang mangkir tidak hadir dengan berbagai alasan dan 25 orang yang hadir. Mekanisme dari Undang-undang permendagri baik APBD Kota harus di setorkan 30 hari sebelum Tahun Anggaran berjalan, sampai jam 09.00 sampai dengan jam  13.00 WIB yang hadir dalam rapat paripurna itu hanya 24 Anggota Dewan, 3 izin, 3 sakit, 15 tanpa keterangan.
Seharusnya Anggota Dewan yang hadir 2/3 untuk dapat disahkannya RAPBD TA. 2017. Maka sidang paripurna tersebut diatas tidak kuorum, pada hari ini senin, 05 Desember diketuai Sekda, Mukhlis Basri menyerahkan Draft APBD dan Draft Aturan Kepala Daerah kepada Gubernur untuk dievaluasi. Setelah Draft tersebut diatas dievaluasi 7-9 Desember akan diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk di Rapat Paripurna kembali.
Bupati berharap Rapat Paripurna tersebut tercapai/kourom. Apabila tidak disahkan Anggota Dewan Lampung ( Legislatif ) selama 6 bulan Anggota Dewan tidak akan mendapatkan haknya dan akan merugikan Rakyat Kabupaten Tanggamus dan tidak ada dampak apapun di TA. 2017 untuk kita (Eksekutif) dan apabila RAPBD Tahun yang akan datang tidak disahkan maka Kepala Daerah dapat mengeluarkan keputusan Kepala Daerah dengan menggunakan Pagu Anggaran TA. 2016 pungkasnya.(Opoy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.