Kajati Bidik Indra Ismail CS

BANDAR LAMPUNG (PeNa) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera membentuk tim jaksa yang tangguh untuk menjerat semua pihak yang diduga menerima aliran dana proyek perlengkapan siswa miskin senilai Rp 17,7 Miliar Dinas Pendidikan Lampung TA 2012.
Hal itu disampaikan Kajati Lampung Syafrudin, Minggu (20/11). Menurutnya tim jaksa yang dibentuk nantinya akan fokus pada pengembangan pihak-pihak yang menerima aliran yang dimulai dari fakta persidangan. Diketahui fakta persidangan bahwa Edward menyebut Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Indra Ismail menerima aliran dana senilai Rp 600juta.
“Kita akan bentuk tim jaksa yang tangguh dalam pengembangan perkara ini supaya pihak-pihak yang terlibat dan menerima aliran dana korupsi dapat kita jerat semuanya,” kata Syafrudin.
Pihaknya, sambung dia, tetap fokus dan komitmen dalam mengungkap perkara korupsi berjamaah ini supaya dapat dituntaskan sampai ke akar-akarnya.
“kita tetap komitmen untuk mengungkap perkara ini sampai tuntas ke akar-akarnya. Hanya saja target yang harus diselesaikan terlebih dahulu yang tiga tersangka ini,” sambungnya.

Ada kejanggalan dalam sidang pra peradilan Reza
Pekan depan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Reza Pahlevi diterbitkan. Pasalnya Hakim Tunggal Akhmad Lakoni membatalkan status tersangka Reza dalam putusan pra peradilan di Pengadilan Negari (PN) Tanjung Karang.
“Hakim Gila itu masa kita dikalahkan padahal kan alat buktinya malah lebih dari dua, dia bilang cuma satu cuma saksi aja. Sedangkan surat hasil penelitian dari BPKP dibilangnya hanya copy-an, padahal itu asli. Makanya menyikapi putusan itu kita keluarkan sprindik baru pekan depan,” ujar Syafrudin, Minggu (20/11)
Syafrudin pun menyesalkan atas putusan hakim yang memenangkan pra peradilan Reza. Namun, pihaknya tidak dapat melakukan upaya hukum selain mengeluarkan sprindik baru untuk kembali menjerat Reza Fahlevi.
“Sesuai KUHAP kita tidak bisa apa-apa  kan mau-maunya hakim. Kita dibatasi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terhadap pra peradilan tidak dapat upaya hukum. Itulah saya katakan tadi kita buat sprindik baru,” papar Syafrudin.
Ditambahkan dia, langkah selanjutnya yakni pihaknya akan mencermati isi putusan secermat-cermatnya sebagai dasar untuk melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
“Salinan Putusan dan pertimbangannya  belum kita terima,  baru dibacakan saja. Nanti kita baca secermat-cermatnya dan akan kita laporkan ke Komisi Yudisial,” Kata dia
Sementara mengenai pra peradilan Dino yang akan diputuskan pada pekan depan, ia meyakini bahwa hakim yang akan memutus perkara itu tidak sama dengan hakim yang memutus pra peradilan reza. Oleh sebab itu pihaknya yakin menang.
“Untuk pra peradilan Dino tidak mungkin kalah karena hakimnya lain,” ucapnya.(Wen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.