Kartel Harga Skutik, Honda dan Yamaha Didenda Puluhan Miliar

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) bersalah melakukan kartel dalam menetapkan harga dan volume penjualan motor jenis skuter otomatik (skutik), Senin (20/2).
Dua produsen asal Jepang tersebut menguasai sekitar 97 persen pasar skutik di Indonesia sehingga diawasi oleh KPPU karena rentan bersekongkol melakukan penetapan harga. Mereka berdua juga menguasai 10 brand sepeda motor paling laris di Indonesia saat ini.
Majelis komisi persidangan yang dipimpin oleh Tresna Priyana Soemardi serta anggota R Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam menyatakan YIMM dan AHM terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ‎Undang-Undang No 5 Pasal 5‎ Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Majelis menghukum YIMM dengan denda Rp 25 miliar dan AHM Rp 22,5 miliar “dan disetorkan ke kas negara,” kata Tresna saat membacakan putusan.
Disebutkan bahwa untuk skutik dengan harga dasar Rp 7 juta – Rp 8 juta dijual di pasaran dengan harga Rp 15 juta – Rp 16 juta.
Denda yang diterima YIMM lebih berat, karena dinilai memanipulasi data di persidangan. Oleh sebab itu, hukuman YIMM sudah termasuk ditambah 50% dari besaran proporsi denda. Adapun denda AHM telah dipotong 10%, karena dinilai kooperatif oleh majelis hakim.
Bunyi pasal 5 UU no. 5/1999 adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Putusan itu dibacakan setelah melalui serangkaian pemeriksaan, baik pendahuluan maupun lanjutan selama lebih kurang 120 hari kerja terhadap praktik usaha di industri sepeda motor yang diduga mengakibatkan konsumen tidak dapat memperoleh harga beli sepeda motor yang kompetitif.
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata mengatakan, putusan itu tidak pas dan cocok dengan bukti-bukti yang ada.
“Kami angggap putusan KPPU di luar konteks. Bukti apa yang disampaikan KPPU dasarnya tidak kuat,” kata Gunadi kepada Investor Daily.
Jika dasar pertimbangan KPPU tidak cukup kuat, kata dia, akan berpengaruh terhadap pandangan investor terhadap Indonesia. Situasi ini sangat mengganggu iklim kerja industri, terutama di situasi yang sulit saat ini.
Dia memastikan, putusan tersebut tidak tepat, karena tidak ada persengkongkolan yang dilakukan amggotanya.
“Kalau memang dilihat iklim di Indonesia tidak bersahabat, pabrikan akan investasi di tempat lain. Padahal, kita sudah berupaya agar kondisi Indonesia nyaman dan baik untuk investasi,” kata Gunadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.