Kejagung Tetap Lidik Kasus Reklamasi Teluk Lampung

Jaksa Agung HM.Prasetyo Saat Memberikan Keterangan Usai Menjadi Pemateri Pada Kuliah Umum di Universitas Lampung, Kamis 15 Desember 2016

BANDAR LAMPUNG (PeNa)-Kasus reklamasi Teluk Lampung yang diduga melibatkan Walikota Bandar Lampung,Herman HN dan sejumlah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) tetap menjadi prioritas Kejaksaan Agung (Kejagung) meskipun cenderung lamban namun Jaksa Agung, HM.Prasetyo memastikan jika pihaknya tetap melakukan penyelidikan.

” Kasus reklamasi teluk Lampung  ditangani di bagian pidana khusus dan sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tegas Prasetyo di lingkungan kampus Unila, Kamis 15 Desember 2016.

Dia menambahkan, pihaknya saat ini tengah mendalami hasil keterangan saksi, yakni dari  pemeriksaan sejumlah pejabat Kota Bandar Lampung termasuk Herman HN.

Kendati demikian,sambungnya dari hasil penyelidikan tidak semua bermuara pada tingkat penuntutan di pengadilan.‬

” Jaksa itu berdiri dari sudut subjektif namun harus obyektif melihatnya, dan tidak semua hasil penyelidikan akan berlanjut ke tingkat tuntutan namun kita tetap mendalami sampai sejauh mana kebenarannya,” jelas Prasetyo.

Dikatakannya, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mekanisme dalam mengeluarkan perizinan reklamasi Teluk Lampung menjadi sejumlah aspek kajian dalam melakukan telaah hukum.

‪ ” Dari beberapa aspek dan tinjauan itu kita akan lihat dimana pelanggaran pidana yang dilakukan.
Selaku penegak hukum kami tidak boleh menjustifikasi seseorang bersalah tanpa ada nya bukti yang kuat,” urainya.

Terkait penetapan tersangka, Jaksa Agung meminta masyarakat Bandar Lampung untuk menunggu hasil penyelidikan oleh Jampidsus.

Saat disinggung apakah pemeriksaan perizinan reklamasi teluk Lampung di Kejagung sudah ada pejabat Kota Tapis Berseri yang ditetapkan sebagai tersangka, menurut Prasetyo, sebaiknya masyarakat Bandarlampung menunggu hasil dari proses pemeriksaan reklamasi teluk Lampung yang sedang ditangani oleh Jampidsus.

“Tunggu saja hasil penyelidikan dari Jampidsus, bukan persoalan mudah untuk menetapkan status tersangka seseorang,” tandasnya.(BG).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.