Ketua PWI Pesawaran Kutuk Sikap Oknum Berseragam ASN Perampas Handphone Wartawan 

PESAWARAN-(PeNa), Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  Kabupaten Pesawaran Erda Nizar mengutuk tindakan brutal oknum berseragam Aparatur Sipil Negara (ASN) bername tag Mala yang merampas handphone milik dua wartawan saat meliput Upacara Detik-detik Proklamasi di Lapangan Pemda Kabupaten setempat, Jumat (17/8).
 
Menurutnya, apa yang dilakukan pelaku tersebut sudah melanggar Undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999.”Tindakan tersebut sudah melanggar undang-undang pers dan ada ancaman pidananya, ” kata Nizar. 
 
Diungkapkan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi Undang-undang. “Undang-undang Pers melindungi baik wartawan sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik maupun hal-hal yang menjadi subyek dan obyek pemberitaan, bisa dilihat di pasal 8 undang undang pers,  ” ungkap dia. 
 
Ditegaskan, bagi siapa saja yang menghalangi kegiatan jurnalistik wartawan dapat dipidana sesuai dengan pasal 18 ayat (1) Undang undang Pers. “Dipasal 18 ayat (1) Undang undang pers juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)  tahun atau denda paling banyak Rp500juta, ” tegas dia.
Untuk diketahui, oknum bernama lengkap Nurmala tersebut merampas handphone milik dua orang wartawan harian yakni Ahmad Amri dari Lampung Post dan Imron dari Bongkar Post saat meliput di Lapangan pemda Kabupaten Pesawaran. PeNa-spt. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.