Kisruh HGU PT SIL, BPN Tulang Bawang Diduga Buang Badan

TULANG BAWANG (PeNa) – Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Tulang Bawang (Tuba) Drs. Merodi Sugarda M.M diduga buang badan terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sweet Indo Lampung (SIL).

Dirinya membantah terlibat dalam perpanjangan HGU itu.

Menurutnya, perpanjangan HGU PT. SIL itu adalah kewenangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR-BPN), sementara BPN Kabupaten tidak punya hak atau kewenangan.

“Pihak pemohon, dalam hal ini PT.SIL langsung mengajukan ke Kementrian ATR-BPN Pusat sehingga dikeluarkanya surat perpanjangan tersebut. Kalau kami dari ATR-BPN Kabupaten satu jengkal tanahpun tidak punya kewenangan untuk mengajukan,” kilah Merodi, saat ditemui dikantornya, Rabu (4/10/2017).

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 87/HGU/Kem-ART/BPN/2017 tentang perpanjangan HGU atas nama PT.Sweet Indolampung, atas tanah di Kabupaten Tulang Bawang (Lampung) yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2017 dan ditandatangani Sofyan A. Djalil.

HGU yang dimiliki PT SIL sebelumnya nomor 43, tanggal 10 Maret 1997 dengan Gambar Situasi nomor 40/1997 tanggal 10 Maret 1997 dengan luas 12.860,66 ha, terletak di Desa/Kampung Bakung Udik, Bakung Ilir, Lingai, Manggala, Ujung Gunung Ilir, Kibang dan Astra Ksetra Kecamatan Manggala, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, diterbitkan berdasarkan Surat Pertahanan Nasional tanggal 17 Februari 1994 Nomor 8/HGU/BPN/94 dan baru akan berakhir haknya tanggal 31 Desember 2018.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.