KPK Akan Tindak Lanjuti Dugaan Suap Hakim Partahi dan Casmaya

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan kelanjutan penyidikan perkara suap yang melibatkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. 

Dugaan keterlibatan hakim dalam perkara suap semakin jelas dalam persidangan terhadap terdakwa panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

KPK cukup yakin perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan bersama-sama antara panitera dan hakim,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Menurut Febri, tim penuntut umum KPK menemukan indikasi pertemuan dan komunikasi yang melibatkan kedua hakim yang terungkap dalam fakta-fakta persidangan.

Mengenai pemeriksaan ulang kedua hakim hingga rencana untuk membuka penyidikan baru, menurut Febri, akan menunggu putusan hakim untuk terdakwa Muhammad Santoso.

“Sejauh ini, KPK cukup yakin perbuatan diindikasikan dengan kedua hakim, maka kami gunakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Ini lebih spesifik,” kata Febri.

Santoso didakwa menerima suap sebesar 28.000 dollar Singapura. Dari jumlah tersebut, sebesar 25.000 dollar rencananya akan diberikan kepada kedua hakim untuk memengaruhi putusan perkara hukum yang sedang ditangani.

Suap tersebut diberikan oleh pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui stafnya Ahmad Yani.

Perkara itu adalah gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu. 

Dalam perkara tersebut, Raoul merupakan penasehat hukum pihak tergugat, yakni PT KTP.

Dalam fakta persidangan, terbukti bahwa Raoul bertemu dengan kedua hakim dan menyatakan akan memberikan uang atas keinginannya untuk memenangkan perkara gugatan. Atas janji pemberian tersebut, Partahi mengucapkan terima kasih kepada Raoul.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.