Menkum HAM: Kalau Orang Asing Ada Pelanggaran, Kami Deportasi

 Pemerintah tidak mentoleransi pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (WNA). Buktinya, ada 7780 orang asing yang melakukan pelanggaran telah dideportasi pada tahun 2016 lalu.

Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan Ditjen Imigrasi akan menindak tegas WNA yang melakukan pelanggaran. Penegakan hukum itu juga dilakukan dengan melibatkan pengawasan orang asing (Timpora) yang menggandeng Polri, TNI, BNN, dan Pemda. 

“Kalau ada pelanggar, kami deportasi. 7.780 orang dideportasi tahun 2016. Yang pro justitia 341 orang, itu ikut peradilan, 180 di antaranya sudah dapat putusan pidana,” kata Yasonna di Gedung Pengayoman, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Menurut dia, pemerintah akan menangani pelanggaran tersebut secara profesional. “Kita tidak menolak orang asing, tapi juga tidak menoleransi pelanggaran. Kami tangani secara terukur dan profesional,” ujar dia.

Yasonna mengungkapkan sekitar 9 juta orang asing yang berkunjung ke Indonesia pada tahun 2016. Angka itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan WNA yang meninggalkan Indonesia pada tahun yang sama. “Orang asing yang masuk, 9 juta. Yang meninggalkan lebih banyak sedikit. Data keimigrasian sangat valid. Datanya secara online tersimpan,” kata dia.

Dia membantah adanya anggapan yang menyebut 9 juta WNA yang masuk ke Indonesia pada 2016 lalu merupakan tenaga kerja. “Orang asing yang ke sini ini seolah-olah dianggap 9 juta sebagai pekerja. Dari data Kemenaker, jumlah orang asing yang bekerja itu sekitar 70 ribu. Orang Tiongkok yang jadi tenaga kerja itu 21 ribu. Itu data valid,” imbuhnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.