Nawa Cita Beberkan Temuan Penyimpangan Proyek Di Tulang Bawang

TULANG BAWANG-(PeNa), Koordinator Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Nawa Cita Lampung Safril beberkan temuan adanya indikasi penyimpangan pekerjaan pada proyek peningkatan Ruas Jalan Kecubung Jaya (KNPI – Talang Buah) Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang senilai Rp3,6Milyar.
Pada temuan tersebut, terindikasi telah merugikan negara karena kondisinya sudah rusak dan buruknya kualitas bangunan jalan. “Retak susut pada lean concrete Pelat beton , kesalahan ,slump terlalu tinggi , akibatnya dapat menurunkan mutu beton,dan kerusakan kualitas tekstur rendah,  Pemakaian tipe sealant yang tidak masuk spesifikasi,Kondisi lapangan yang kotor, Pekerjaan Beton terlalu kental, slump kecil Pelat beton , kesalahan  pemadatan kurang sempurna , kepadatan kurang homogen,keropos ,Dowel  kesalahan diikat mati pada dudukan , fungsi dowel terganggu,retak sekitar sambungan,terlalu sempit, pemasangan penutup sambungan sulit,cepat rusak,Penggergajian  terlambat , akibatnya proses shrinkage terjadi sebelum tersedia celah,terjadi retak sekitar, ” papar dia, Selasa (23/10).
Diterangkan, hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. “Menurut UU. R I Nomor  38  Thn 2004 Tentang Jalan Pasal 1 ayat 11. Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan;  ayat.12. Pembangunan jalan adalah kegiatan pemograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan; ayat.13. Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan; ayat.14. Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.” terang dia.
Untuk diketahui, proyek peningkatan Ruas Jalan Kecubung Jaya (KNPI – Talang Buah) Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang senilai Rp3,6 Miliar  dikerjakan CV. Tata Laksana. Proyek tersebut menjadi salah satu  temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepastian ini terungkap dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemkab Tuba tahun anggaran 2016.
Dalam LHP No. 19A/LHP/XVIII.BLP/05/2017, BPK menyampaikan bahwa pekerjaan peningkatan rehab jalan pada Dinas PU Tuba tidak sesuai kontrak. PeNa-edi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.