Nunggu Pembeli Datang, Malah Keburu Diringkus Polisi

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Nunggu pembeli, seorang pengedar narkoba berinisial ANT (37) warga Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa, Bandarlampung, diringkus Tim Opsnal Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, di Jalan Abdul Kadir Bandarlampung pada Senin (22/06/2020) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Adhi Purboyo, melalui Wadir Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Wika Hardianto didampingi Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Radius Utama membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial, ANT berikut barang buktinya berupa, narkotika jenis sabu-sabu di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
“Tersangka ANT ditangkap saat menunggu pembeli disekitar jalan Abdul Kadir, Bandar Lampung. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu, namun dengan jumlah sedikit. Atas dasar itu, tersangka berikut barang bukti dibawa petugas ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, guna pengembangan,” kata Wika Hardianto, Rabu (24/06/2020) sore.‎
Hasilnya, lanjut Bang Wika panggilan akrabnya, saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, petugas menemukan puluhan gram sabu-sabu siap edar.
Kepada pelaku, penyidik bakal mengenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
“Totalnya, 10 paket sedang dan yang bersangkutan mengedarkan narkoba disekitaran Kota Bandarlampung,” tegas dia.
Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.