Pekon Di Pringsewu Ditetapkan Sebagai Desa Sadar Hukum

 

PRINGSEWU-(PeNa), Sedikitnya 12 pekon dan satu kelurahan di Kabupaten Pringsewu ditetapkan dan diresmikan menjadi Desa Sadar Hukum (DSH)  oleh Kementerian Hukum dan HAM RI di Hotel Novotel Bandarlampung, Rabu (12/9) lalu.

Penetapan DSH tersebut merupakan usulan Bupati Pringsewu Sujadi dalam rangka peningkatan sumber daya manusia terkait kesadaran hukum dan tertib administrasi. “Kita usulkan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat, ” kata Sujadi, Jumat (14/9).

Pada kesempatan tersebut, diketahui Bupati Pringsewu Sujadi juga menerima piagam penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan, beserta para camat dan kepala pekon serta lurah yang mendapat plakat dan medali dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Diserahterimakan pula sertifikat tanah untuk Balai Pemasyarakatan Pringsewu dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung oleh Bupati Pringsewu Sujadi.

Menurut Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Bambang Haryono, Desa atau Kelurahan Sadar Hukum merupakan desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, telah memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum.

Desa atau kelurahan binaan dapat ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum jika diusulkan oleh bupati atau walikota setempat setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dasar pembentukan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum adalah Peraturan Menkumham Nomor: PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Kelurahan/Desa Sadar Hukum.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Benny Riyanto mengatakan penetapan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum merupakan upaya untuk menguatkan keberadaan Indonesia sebagai Negara Hukum.

Oleh karena itu, ia berharap desa-desa dan kelurahan yang telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum dapat menjadi percontohan bagi desa atau kelurahan lainnya di Provinsi Lampung.

Ditegaskan, pekon yang diresmikan dimaksud adalah Pekon Pujiharjo, Lugusari, Gemahripah dan Pamenang di Kecamatan Pagelaran. Kemudian, Pekon Fajaragung, Podosari dan Kelurahan Pringsewu Selatan di Kecamatan Pringsewu.

“Selanjutnya, Pekon Margosari dan Giritunggal di Kecamatan Pagelaran Utara, Pekon Selapan, Sidodadi dan Sukorejo di Kecamatan Pardasuka, serta Pekon Tegalsari di Kecamatan Gadingrejo, ” tegas dia.

Peresmiannya Desa Sadar Hukum tersebut dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Benny Riyanto bersama desa dan kelurahan lainnya dari kabupaten/kota se- Lampung. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.