Pengalihan Dana Sertifikasi Langgar Peraturan Menteri, Hak Guru Dikebiri

BANDARLAMPUNG (PeNa)- Kepedulian Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terhadap kesejahteraan tenaga pendidik baru sebatas jargon.Tidak dibayarkannya dana sertifikasi  triwulan III-IV sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan oleh Pemkot  sangat kontradiktif dengan baleho yang terpampang di depan SD Al-Azhar Perumnas Way Halim Bandar Lampung.Himbauan  Pemkot dalam rangka HUT PGRI itu memuat tulisan ‘Hormati Guru dan Sayangi Teman’ serta Foto Walikota Bandar Lampung, Herman HN.
Sementara sejumlah guru yang berhasil di konfirmasi mengaku jika Baleho yang terpampang itu sengaja dipasang untuk memperingati hari guru beberapa waktu lalu kendati demikian pihaknya membantah jika pihak sekolah yang membuatnya.
“ Ya setahu saya baleho dipasang untuk HUT PGRI kemarin mas, tapi bukan dari sekolah kami yang buat, biasanya sih kalau tidak dari Pemkot ya Disdik Kota, yah anggap saja tertundanya pembayaran dana sertifikasi itu merupakan kado untuk HUT PGRI,”ungkap salah satu guru yang enggan diberitakan namanya,” Senin (26/12).
Disinggung kalimat himbauan Walikota itu, Ia mengakui jika hal itu sangat berbeda dengan kenyataan yang dialami tenaga pendidik saat ini yang harus rela tidak menerima dana sertifikasi hanya demi membela kepentingan Pemkot untuk membiayai kegiatan pembangunan yang lain.
“ Miris memang mas, kalimat hormati guru oleh Walikota itu hanya dimulut saja dan sebatas kata-kata yang terpampang di spanduk, kenyataannya dana sertifikasi sampai dengan saat ini belum sepenuhnya diterima oleh guru dan memang yang kami ketahui dari media bahwa dana itu dialihkan untuk kegiatan yang lain,’ungkapnya.

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Ali Yusuf Tabana menegaskan apa yang telah dilakukan Pemkot dengan mengalihkan dana sertifikasi itu untuk kegiatan lain terindikasi sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak mengacu pada mekanisme tata kelola keuangan sebagaiamana yang di atur dalam undang-undang.
“ Pengalihan dana sertifikasi itu sangat tidak dibenarkan dan melanggar aturan dan ada indikasi melawan hukum, kalau seperti ini terus sampai kapan keuangan daerah akan stabil. Kasihan guru-guru itu  saat HUT PGRI justru kado yang didapat penundaan dana sertfikaisi yang memang menjadi hak mereka,”tegas Politisi PKPI.
Dia mengatakan, pihaknyha mendukung langkah Polda Lampung untuk melakukan peneyelidikan terkait pengalihan dana tersebut dan berharap langkah hukum itu bukan sekedar garang di awal dan akan terhenti jika mendapat intervensi.
“ Ini kali kedua Polda melakukan penyelidikan mengenai pengaluihan dana sertifikasi itu namun penyelidikan yang pertama saja sampui dengan saat ini tidak kita ketahui apa perkembangannya. Jangan sampai tidak konsistennya aparat hukum  dalam melakukan penyelidikan masalah ini justru akan menimbulkan krisis kepercayaan di tengah publik. Kami dukung langkah Polda untuk menyeret oknum yang bertanggungjawab dalam membuat kebijakan mengalihkan dana sertfikasi guru ini,”tandasnya.(BG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.