Penyidik Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka Pada Perkara Ketua NU Pesawaran

PESAWARAN-(PeNa), Penyidik Polda Lampung bakal segera menetapkan tersangka pada perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Nahdzatul Ulama (NU) Kabupaten Pesawaran KH Salamus Sholikhin.
Tertuang, dalam laporan kepolisian bahwa terlapor berinisial MT diduga melanggar Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 yang ancaman hukumannya empat tahun penjara atau denda Rp 750 juta.
 
Penetapan tersangka pada perkara tersebut dapat diketahui setelah penyidik Subdit V cyber crime Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap MT yang masih pada status saksi dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
 
 
 
” Betul mas, terlapor MT telah kita periksa pada Selasa(17/11), kemarin,untuk saat ini MT masih berstatus sebagai saksi” kata Kasubdit V Cyber Crime Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian, Senin (23/11/2020).
 
 
Menurut Kompol Rahmad, pada pemeriksaan terhadap MT tersebut sudah ada dugaan tindakan tersebut mengarah pada unsur pidana
 
 
“Saat ini kita sedang mendalami lebih lanjut kalau untuk unsur pidananya itu sudah mengarah ke pidana, namun masih akan kita dalami, yang jelas polisi bekerja profesional,” tutur dia.
 
 
 
Melalui pesan WhatsApp, Ketua PCNU kabupaten pesawaran, KH  Salamus solikhin, mengaku berterima kasih kepada Polda Lampung atas tindak lanjut terhadap laporannya.
 
 
 
” Saya mengapresiasi sekali Polda Lampung yang merespon dengan cepat laporan saya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap saya,yang dilakukan Mualim (MT),” kata dia.
 
 
 
 
 
Oleh: Sapto Firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.