Pesawaran Gandeng Ombudsman Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

PESAWARAN-(PeNa), Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Pesawaran menggandeng Ombudsman Perwakilan Lampung untuk bekerjasama. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian di Aula Pemda setempat, Rabu (8/8).
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengapresiasi langkah Ombudsman yang melegal formalkan kesamaan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik didaerah yang dipimpinnya.
“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pesawaran saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia, yang pada hari ini melegal formalkan kesamaan tujuan dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman sebelumnya yang dilaksanakan pada bulan April lalu. Saya berharap dengan adanya kerjasama ini, setiap permasalahan yang menyangkut pelayanan publik dapat direspon dengan cepat, sehingga tingkat kepuasan publik tetap terjaga dengan baik, ” kata dia.
Diungkapkan, pelayanan publik merupakan tugas utama sebagai aparatur pemerintah, sedangkan penyelenggaraan pelayanan publik selalu menjadi perhatian dan penilaian masyarakat. “Oleh karena itu, sebuah unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Standar ini merupakan tolak ukur penyelenggaraan pelayanan bagi pelaksana dan pengguna layanan sehingga tidak terjadi maladministrasi yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan, ” ungkap dia.
Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik secara efektif dan efisien, sehingga dapat membentuk tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagai salah satu syarat terciptanya keadilan hukum serta kesejahteraan bagi masyarakat.
“Namun saya menyadari, perbaikan sektor publik sebaiknya tidak hanya menekankan pemerintahan yang baik, tapi juga menciptakan dan membangun budaya etika dalam berorganisasi. Pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi memburuknya kualitas pelayanan, ” tegas dia.
Untuk diketahui, dikesempatan tersebut Bupati Dendi Ramadhona menghimbau para Kepala Organisasi Perangkat Daerah di- lingkungan Pemkab Pesawaran, agar tetap memperhatikan nilai, norma dan prinsip moralitas serta integritas dalam pelayanan publik. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.