Petani Nyambi Jual Sabu Ditangkap

LAMPUNG TENGAH (PeNa)-Bukannya menanam atau menjual hasil tanaman dari sawah, seorang petani asal Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, malah berjualan narkotika jenis sabu.

Petani tersebut adalah SM. Dia ditangkap dirumahnya pada Selasa (22/11) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. Dari tangan pria 52 tahun ini, disita sejumlah barang bukti sabu. Atas perbuatannya, SM pun kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Boby Yulfa, mengatakan, penangkapan tersangka SM, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah tersangka yang diduga kerap mengedarkan narkoba. Atas informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan.

“Penyelidikan kami lakukan selama satu minggu untuk memastikan apakah benar SM ini pemain narkoba. Dan hasilnya ternyata benar setelah kami melakukan penggerebekan dirumahnya,” ungkapnya, Selasa (22/11).

Saat digerebek, lanjutnya, tersangka dalam keadaan sedang tertidur. “Ketika kami tangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Kami temukan juga enam paket kecil sabu. Dugaan sementara, tersangka ini pengedar,” jelasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka SM, dirinya nekat berjualan sabu, lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Saya bekerja sebagai petani singkong, karena harganya anjlok, saya mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Pak,” kata SM.

Atas perbuatannya itu, tersangka SM dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika No 35 tahun 1999 dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.