Polda Lampung Amankan 150 Gram Sabu

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Petugas Subdit I Reserse Narkoba Polda Lampung, berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat 150 Gram dan mengamankan seorang tersangka, di sebuah rumah, di jalan  Pangeran Tirtayasa, Gang Sejati, Sukabumi, Bandar Lampung, Jumat (19/02/2021).
Penangkapan tersangka berinisial AZL (40) warga Pangeran Tirtayasa, Gang Sejati, Sukabumi, Bandar Lampung dibenarkan Kasubdit I Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol Hendriansyah.
“Tersangka AZL berikut barang bukti berupa, sabu-sabu seberat 150 Gram telah di amankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, guna pemeriksaan lebih lanjut,”kata Hendriansyah.
Menurutnya, tersangka AZL merupakan resedivis  yang telah lama di incar petugas Subdit I Reserse Narkoba Polda Lampung. AZL juga terkenal sangat licin ketika akan ditangkap dan sangat rapih menyembunyikan barang bukti.
“Untuk menangkapnya, kita melakukan pengintaian selama tiga hari di rumahnya. Setelah memastikan tersangka berada di rumah dan mengetahui tempat penyimpanan barang bukti. kita langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya,”terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AZL bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Oleh: Obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.