Polisi Amankan 11 Bungkus Sabu Dari Dusun Menanti Kasih

PESAWARAN-(PeNa),  Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan 11 bungkus sabu dari tersangka DH (24) warga Dusun Menanti Kasih, Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran sekitar pukul 00.30WIB, Sabtu (13/10).
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi membenarkan soal penangkapan tersebut oleh jajaran Satresnarkoba. “Ya, semalam benar jajaran Satresnarkoba mengamankan tersangka DH berikut barang bukti dirumahnya, ” kata Syaiful.
Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasar laporan masyarakat dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/A-558 / X / 2018 / Pld Lpg / Res Psw tanggal 13 Oktober 2018. “Berdasar laporan tersebut kemudian petugas langsung menyelidiki dan benar tentang telah terjadi tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sub setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, ” ujar dia.
Diterangkan, saat penangkapan petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka DH. “Dari penangkapan tersebut diperoleh barang bukti berupa 1 buah kotak warna putih yang didalamnya ditemukan 11 bungkus plastik klip bening yang berisikan bubuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah Handphone merk Blackberry warna putih ditemukan didalam saku celana sebelah kanan tersangka, setelah ditanya kepada tersangka barang bukti tersebut diakui oleh tersangka bahwa benar itu miliknya, ” terang dia.
Ditegaskan, tersangka DH diancam dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika. “Selanjutnya kepada tersangka dan barang bukti kita bawa dan amankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.