Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Modus ATM Tertelan

TANGGAMUS (PeNa)– Seorang tersangka pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) bernama Andi Saputra (47) ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus.

Dari tangan warga Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu itu, turut diamankan sejumlah barang bukti alat pembobolan dengan TKP ATM BNI yang berada di RS Panti Secanti Gisting, Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan laporan tanggal 21 Januari 2020 atasnama korban Ferdi Ariyanto warga Pekon Kutodalom Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

Kemudian dikuatkan foto rekaman CCTV ATM yang berlokasi di halaman Rumah Sakit Secanti Gisting, bahwa benar tersangka bersama seorang rekannya telah menguras isi ATM korban.

“Berdasarkan penyelidikan tersebut tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di rumahnya, dinihari kemarin Sabtu (11/4/20) pukul 01.00 Wib,” ungkap AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (12/4/20).

AKP Edi Qorinas menjelaskan, dari penangkapan itu terungkap, tersangka melakukan aksi kejahatannya bersama seorang rekannya dengan modus mengganjal lubang ATM menggunakan kayu korek api sehingga ketika kartu ATM korban masuk mesin tidak dapat diakses oleh mesin ATM.

Lantas kartu ATM macet, seorang pelaku berinisial ED langsung menawarkan bantuan, sementara teraangka Andi Saputra memperhatikan korban saat menekan PIN ATM. Usai PIN ATM diketahui mereka, dengan kecepatan tangan, ED juga langsung menukar kartu, lalu pergi meninggalkan ATM.

Kemudian, korban yang merasa ATMnya telah keluar, kembali melakukan transaksi, tetapi mesin mengeluarkan peringatan denngan tulisan “Maaf anda telah menyalahgunakan kartu”, sehingga langsung pulang ke rumahnya.

Namun setibanya di rumah, korban mendapatkan notifikasi sms banking bahwa ATM telah menarik uang Rp. 8,5 juta, sehingga ia tersadar bahwa uangnya telah di curi para pelaku dan melapor ke Polsek Talang Padang.

“Pelaku sebanyak dua orang, 1 masih dikembangkan. Peran masing-masing yakni tersangka Andi mencatat ketika korban menekan PIN, pelaku lainnya yakni ED selaku eksekutor menukar dan mengambil uang setelah korban pergi,” jelasnya.

Kasat menegaskan, saat ditangkap di rumahnya, tersangka langsung dibawa untuk pengembangan terhadap pelaku ED namun diperjalanan ternyata tersangka ED beruaha mengelabui petugas hingga melakukan perlawanan yang mengibatkan petugas terancam keselamatannya.

“Atas prilaku tersebut, akhirnya tersangka diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya dan langsung dilakukan perawatan medis. Sementara rekannya ED masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO,” tegasnya.

Ditambahkannya, atas perbuatannya tersangka dan barang bukti 2 buku tabungan, 1 kartu ATM dan dompet diamankan di Polres Tanggamus.

“Terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Atas adanya modus tersebut, Kasat menghimbau masyarakat untuk waspada ketika akan mengambil uang di ATM, perhatikan terlebih dahulu sekitar maupun lubang ATM jika ada yang mencurigakan lebih baik melapor kepada Satpam maupun petugas terdekat.

“Masyarakat yang akan mengambil uang di gerai-gerai ATM, apabila ada yang mencurigakan. Lebih bagus tidak usah mengambil ATM dulu, tetapi lapor kepada petugas terdekat maupun Satpas sehingga terhindar dari modus pencurian seperti itu,” pungkasnya.

Sementara, dalam keterangannya dihadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya, dimana mereka datang dari Pringsewu mengendarai mobil Avanza warna abu-abu ke Gisting mencari sasaran.

Tersangka berdalih, pencurian uang dengan modus seperti itu baru sekali dilkukannya di Lampung, sebab biasanya kerap dilakukannya di Jawa Barat, Tangerang dan Jakarta.

“Kalo di Lampung baru kali itu. Tapi untuk diluar Lampung sudah sekitar 8 kali, di Jawa Barat, Tangerajg dan Jakarta,” kata pria yang rambutnya hampir botak tersebut.

Pria bertatoto di lengan kanan itu juga mengaku bahwa perannya hanya mencatat atau mengingat nomor PIN. Dan saat mencuri di ATM Gisting ia mendapatkan bagian sebanyak Rp. 1,7 juta dari pelaku ED.

“Waktu di Gisting di kasih Rp. 1,7 juta. Uangnya sudah habis dipakai sehari-hari,” ujarnya.

Masih di hadapan penyidik, tersangka Andi sambil meringis kesakitan pasca luka tembak di kakinya itu mengaku menyesali perbuatannya. “Saya sangat menyesel pak,” tutupnya. (Opoy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.