Polisi Harus Tegas Soal Malpraktik

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung meminta aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap dugaan tindak pidana malpraktik yang dilakukan Rumah Sakit Asy Syifa Tulang Bawang Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui rilis yang dikirimkan melalui surel menyikapi perkara yang menimpa Upik Rosalina (Alm). LBH Bandar Lampung menilai selama ini tampaknya apara penegak hukum tidak serius dalam mengungkap perkara-perkara yang terjadi didunia kesehatan khususnya di Lampung.

Dicontohan dalam kasus Upik Rosalina (Alm) yang belum lama ini empat dokter di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung usai ditetapkan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait disiplin kedokteran oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Menurut Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan,S.H.M.H.,C.L.A, kronologi kejian awalnya Septiana melakukan oprasi caecar di Rs Asy Asyifa pada tanggal 27 Maret 2019 sebulan kemudian Septiana mengeluh sakit perut, serta mengalami nifas selama 85 hari yang mengeluarkan cairan dan berbau busuk.

“Satu minggu kemudian Septiana mulai demam dan akhirnya Septiana melakukan pemerikasaan di Poned Panaraganjaya dan ditemukan kain kasa di Rahim septiana dengan kondisi berwarna kehijaua dan mengeluarkan bau tidak sedap,” jelasnya.

Dari hasil analisa sementara, terhadap malpraktik masih sulit ditegakkan karena belum ada payung hukum yang jelas terhadap kejahatan malpraktik. Dalam Undang-Undang No. 39 tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam ketentuan pidana yang tidak tegas.

“Bicara malpraktik seperti Pasal 190 yang berkaitan dengan penelantaran Pasien dapat diancam 2 tahun penjara dan apabilan menyebabkan kematian diancam 10 tahun penjara,” terangnya.

Penegakan hukum dalam kejahatan malpraktik dapat dilakukan melalui KUHP berdasarkan pasal 360 dan 359 yang berkaitan tentang kealpaan dapat dipidana maksimal 5 tahun dan karena pelaksanaannya berdasarkan tugas dan jabatannya atau profesinya sesuai Pasal 361 KUHP maka hukuman ditambah dengan sepertiganya.

Oleh ; Rilis LBH Bandar Lampung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.