Polisi Perketat SKCK Bacaleg Dengan Memberikan Catatan Khusus

PESAWARAN-(PeNa), Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Pesawaran perketat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)  bagi bakal calon legislatif (Bacaleg). Diantaranya dengan memberikan catatan khusus bagi yang pernah melakukan kejahatan sebelumnya atau sedang dalam proses hukum.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan bahwa SKCK yang sebelumnya diterbitkan kepada bacaleg telah diperbaiki dengan membubuhkan catatan khusus. “Ada beberapa bacaleg yang SKCKnya direvisi, karena belum diberikan catatan khusus. Nah, sekarang sudah dilengkapi dengan itu. Kita juga berkoordinasi dengan Polres lain maupun Polda Lampung dan Pengadilan Negeri dimana bacaleg telah dinyatakan bermasalah, ” kata dia, Senin (27/8).
Menurutnya, bacaleg yang memiliki catatan khusus nantinya tetap dalam pantauan kepolisian. “Seperti pelaku kejahatan lain, ketika kembali ke masyarakat masih tetap dalam pantauan kepolisian. Hal ini guna mencegah perilaku jahat yang dimungkinkan dilakukannya. Itulah maksud dikeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik ( SKKB). SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. ” ujar dia.
Pantauan PeNa, ada beberapa bacaleg yang diduga telah terbukti melakukan kejahatan luar biasa (extra ordinary) yakni tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan narkotika. Selain itu, ada juga bacaleg yang diduga sedang dalam berperkara hukum terkait tindak pidana lain. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.