Polisi Ringkus Begal Di Tegineneng

PESAWARAN-(PeNa), Unit Reskrim Polsek Tegineneng Polres Pesawaran amankan pelaku begal berinisial Sn alias Asp (29) warga Dusun Induk RT001/RW002 Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng dirumahnya, Kamis (14/01/2021).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa ungkapan kasus tersebut berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) yakni LP Nomor : LP/B-01/ I /2021/SPK/POLDA LAMPUNG/RES PESWARAN/ SEK TEGINENENG Tanggal 01 Januari 2021 Tentang Pencurian dengan kekerasan dan LP Nomor : LP/B 406/XII/2020 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES PSW / SEK TEGINENENG Tanggal 11 Desember 2020 Tentang Pencurian dengan kekerasan.
“Untuk Laporan Polisi Nomor : LP / B- 01 /  I / 2021 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN / SEK Tegineneng tanggal 01 Januari 2021, korban atas nama I Putu Andi Supriawan (21) warga Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lumpuing Jaya Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan,” kata dia.
Diterangkan, pelaku berjumlah dua orang mengendarai Honda Beat warna putih tanpa plat nomor menghampiri korban dan rekan yang sedang istirahat di SPBU sekitar pukul 17.30WIB Jum’at (01/01/2021) lalu di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng.
“Salah satu pelaku turun dari atas sepeda motornya dan menanyakan dari mana dan mau kemana dan di jawab oleh korban dari Palembang mau ke Bandar lampung. Setelah itu pelaku mengambil paksa Tas pinggang milik korban warna hitam yang berisikan sebungkus rokok camel, 1 (satu) unit HP Realmi warna Merah dengan No HP 085283363291 dan Head set warna putih sambil menodongkan sebilah pisau bewarna silver dengan gagang warna hitam,” paparnya.
Melihat korban dalam ancaman, lanjutnya, maka rekan korban langsung memukul pelaku dengan helm dan pelaku langsung jatuh kemudian korban kembali merebut tas dari pelaku sedangkan pelaku lainnya melarikan diri.
Kemudian warga berdatangan dan mengamankan pelaku tetapi rekan rekan pelaku berjumlah dua orang datang sambil membawa senjata tajam jenis golok ingin mengambil pelaku.
Karena korban dan warga yang ada di tempat kejadian merasa takut maka pelaku berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.900.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng.
“Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu warna hitam , satu buah Handphone Realmi warna merah, satu buah tas pinggang merk cruiser warna hitam. Dan, satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran yakni inisial Pi warga Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng,” tegas dia.
Pelaku dikenakan dengan Pasal  365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasaan yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
“Kita juga menghimbau kepada seluruh pengendara di Wilayah Hukum Pesawaran agar tetap waspada dan hati-hati, segera melapor manakala terjadi aktifitas yang mencurigakan,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.