Polisi Ringkus Dukun Yang Mengaku Bisa Menggandakan Uang

PESAWARAN-(PeNa), Unit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran meringkus tersangka Rizki Ali Sahid (29) warga Dusun Tanjung Mas Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran sekitar pukul 02.30WIB,Jumat (19/10).
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berdasar LP nomor : LP/B-607/X/ 2018/Polda Lpg /Res Pesawaran/Sek Kddg, tanggal 19 Oktober 2018. “Ya, benar. Unit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran telah berhasil Ungkap Kasus, yaitu amankan seseorang yg diduga melakukan tindak pidana : ” Penipuan “, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, ” ungkap dia, Sabtu (20/10).
Menurutnya, tersangka tersebut mengaku dapat mendatangkan uang ghoib dan meminta sejumlah uang kepada korban untuk membeli alat yang merupakan syarat dan harus dipenuhi dalam  proses ganda uang. “Persyaratan yang dimaksud adalah berupa minyak wangi. Namun, setelah uang diberikan kepada tersangka, korban diberi beberapa botol minyak wangi untuk melakukan ritual dan tersangka juga memberikan kardus dan amplop untuk tempat datangnya uang yang dijanjikan kepada korban, ” ujar dia.
Dijelaskan, hal tersebut hanyalah tipu daya yang dilakukan tersangka. “Ketika amplop dibuka ternyata hanya berisi 1 lembar uang pecahan Rp. 100.000 dan potongan kertas warna putih yang ukurannya sama dengan uang seratus ribu rupiah  jumlahnya ratusan lembar, akibat penipuan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah), selain dari pelapor ada beberapa orang lain juga yang telah menjadi korban penipuan menggandakan uang oleh tersangka dan dijadikan saksi, ” jelas dia.
Diterangkan Syaiful untuk sementara kerugian para korban masih sekitar 54.000.000 rupiah. “Kalau dari korban yang melapor kerugiannya sekitar 54 juta rupiah. Namun tidak menutup ada korban lain yang mengalami kerugian akibat tipu dayanya sebagai dukun pengganda uang, ” terang dia.
Dari tersangka Rizki Ali Sahid, petugas telah mengamankan barang bukti berupa tiga kantong kain warna coklat berisi empat botol kecil minyak wangi holbi dan misi, satu lembar amplop warna putih berisi : 1 lembar uang pecahan Rp. 100.000 dan 30 lembar potongan kertas warna putih yang ukurannya sama dengan uang pecahan Rp. 100.000. Selain itu, 1 (satu) kardus kosong merk Top Super Jumbo yang tertutup lakban, 1 (satu) kardus merk ale ale, yang berisi : 8 lembar amplop kosong warna putih, 1 lembar amplop warna putih berisi 7 helai daun sirih, 1 lembar amplop warna putih berisi kertas potongan amplop warna putih sebanyak 18 lembar, 1 bundel plastik indomaret warna putih berisi potongan kertas yang ukurannya sama dengan uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 260 lembar.
Ditegaskan untuk tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kedondong guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. “Tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik akan mengenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.