Polisi Segel Areal Perkebunan yang ‘Rusak’ Kader Hanura

WAYKANAN – Setelah menunggu dua tahun tanpa kepastian hukum, lahan perkebunan seluas 26 hektar yang digusur oleh oknum anggota DPRD Waykanan, akhirnya dipasang plang larangan aktivitas oleh pihak kepolisian.

Tak hanya itu, oknum anggota DPRD Initial D dari fraksi Hanura ini juga, merusak dan mengolah lahan 26 hektar milik 21 Orang Petani Warga Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Anton Heri selaku kuasa hukum dari 21 orang petani tersebut mengatakan, akhirnya pihak kepolisian telah memasang plang larangan aktivitas dilahan seluas 26 hektar tersebut, Rabu (20/10).

“Alhamdulillah, area yang kemarin digusur dan dikelola oknum anggota DPRD Waykanan dari Hanura kali ini sudah dipasang plang polisi larangan beraktifitas,” kata dia, Kamis(21/10).

Dia menyebutkan, pemasangan plang oleh pihak kepolisan ini bisa menjadi titik terang penyelsaian masalah tersebut. Sehingga masyarakat yang merasa dirugikan atas perbuatan anggota DPRD tersebut tidak terus- terusan khawatir dan takut lahan milik mereka diganggu atau dirusak seperti sebelumnya.

Selain pihak kepolisian, dirinya juga telah melaporkan oknun anggita DPRD Waykanan kepada dewan kehormatan.
“Sudah, kemarin kita sudah buat laporan resmi ke BK. Mudah-mudahan secepatnya laporan tersebut ditindak lanjuti oleh BK,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Way Kanan dari Fraksi Partai Hanura, Doni Ahmad Ira dilaporkan oleh 21 orang petani Asal Kampung Negara mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Ke Polda Lampung atas dugaan pengrusakan lahan pertanian milik mereka

Tanah seluas 26 hektar dan telah bersertifikat itu dirusak dengan cara digusur menggunakan alat berat pada tahun 2019 lalu oleh beberapa orang yang diketahui merupakan suruhan dari Anggota DPRD tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.