Politisi PAN Disebut Terima Suap Rp 1,1 Miliar di Warung Roti Bakar

 Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro disebut menerima suap sebesar Rp 1,1 miliar di sebuah warung roti bakar di dekat Kompleks Rumah Dinas Anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.
Uang tersebut diduga terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diusulkan melalui program aspirasi anggota Komisi V DPR.
Hal tersebut dikatakan Imran S Djumadil saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1/2017).
Imran bersaksi bagi terdakwa mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
“Uang 1,1 (miliar) saya serahkan ke Pak Andi di Kalibata, di tempat roti bakar. Saya bersama staf Pak Abdul Khoir, Yayat Sudrajat,” kata Imran kepada majelis hakim.
Dalam kasus ini, Amran didakwa menerima suap dari pengusaha dan memberikan suap kepada sejumlah anggota Komisi V DPR. Salah satunya, suap diberikan kepada Andi Taufan Tiro.
Menurut Imran, uang Rp 1,1 miliar tersebut berasal dari pengusaha yang bernama Hengki Polisar.
Oleh Amran, Hengki dijanjikan pekerjaan berupa proyek pembangunan jalan di Maluku yang diusulkan Andi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.