PT MSU Langgar Permenhub

ilustrasi bongkar muat
BANDARLAMPUNG (PeNa)-Keberadaan kantor Perusahaan Bongkar Muat (PBM)  yang tertuang dalam akte notaris menjadi dasar perusahaan tersebut untuk dapat melalukakan bongkar muat disatu lokasi. Berdasar pada Peraturan Menteri Perhubungan (permenhub) nomor 60 tahun 2014 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal.
“Perusahaan yang berhak atau bisa melakukan bongkar muat itu kalau perusahaan memiliki akte pendirian atau akte pendirian cabang dilokasi tersebut. Kalau tidak memiliki itu ya tidak dapat melakukan bongkar muat di Lampung. Ketentuannya kan sudah jelas,” kata Rusli, seorang mantan Pengusaha Bongkar Muat (PBM).
Permasalahan mencuat ketika PT Maritim Sinar Utama (MSU) yang kantor pusatnya berdomisili di Merak, Jakarta melakukan bongkar muat di pelabuhan Sinar Mas Rangai Lampung Selatan. Sejak Juli 2016, dermaga Sinar Mas yang berada dalam perusahaan PT Sinar Indah Perkasa (SIP) tersebut telah berstatus umum. Hingga saat ini, Surat Perintah Kerja (SPK) bongkar muat masih dipegang PT MSU.
“Saya terus terang tidak paham secara detail ya, karena saya juga pelaku bisnis yang tidak meggunakan kewenangan bongkar muat di daerah luar provinsi Lampung. Tapi menurut saya itu tidak dapat dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan data perusahaan di web resmi milik PT MSU disebutkan, perusahaan bongkar muat tersebut berkantor pusat di Jalan Raya Cakung Cilincing km 3 Jakarta sedangkan kantor cabang berada di Merak dan Perawang. Tidak ada satupun dokumen yang menyatakan PT MSU membuka kantor cabang di Lampung.
Berdasarkan ketentauan pada pasal 6 Permenhub Nomor 60 tahun 2014, ayat 2 menyebutkan ijin bongkar muat barang diberikan oleh Gubernur pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan. Sedangkan dalam pasal 8 usaha bongkar muat dari dan kekapal yang dilakukan oleh usaha patungan, wajib memiliki ijin usaha yang diberikan gubernur pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan. Demikian halnya ketentuan lanjutan tentang kantor cabang pada pasal 11  untuk menunjang pelayanan kegiatan bongkar muat dapat membuka kantor cabang pada provinsi tempat kantor pusatnya berdomisili. Sementara itu, PT MSU melakukan aktivitas di Desa Rantai Tritunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan.

“Saya dulu pernah mendengar permasalahan tersebut tapi saya tidak paham karena saya tidak berurusan dengan dokumen, saya lebih pada pelaksanaan dilapangan saja,” ujar Nazam, mantan pegawai PT MSU. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.