Sabu-sabu Dan Ganja Kering Dimusnahkan Polisi

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, musnahkan barang bukti berupa, sabu-sabu seberat 2,547,12 Gram dan Ganja seberat 610,23 Gram dari 15 tersangka penyalahgunaan Nakoba, di Markas Polda Lampung, Kamis (22/11).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen, melalui Kabagops Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Darman BM Seri mengatakan, pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan aturan, untuk mencegah hilang atau terjadinya penyimpangan terkait dengan barang bukti.
“Pemusnahan tersebut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dan petugas Provost Polda Lampung,” kata Darman BM Seri.
Menurut Darman BM Seri, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari petugas Subdit I Resnarkoba Polda Lampung, petugas Subdit II Resnarkoba Polda Lampung, dan Subdit III Resnarkoba Polda Lampung yang telah memasuki tahap pelimpahan dan harus dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam proses pemusnahan, awalnya dilakukan pengecekan barang bukti untuk memastikan kandungan narkoba, kemudian barang bukti sabu-sabu diblander menggunakan campuran ditergen, lalu dibuang ke god. Sedangkan, barang bukti ganja di musnahakan dengan cara di bakar.
“Barang Bukti sabu-sabu diamankan dari 14 tersangka dan barang bukti ganja tersebut dari 1 tersangka. Total jumlah tersangka sebanyak 15 tersangka,” tegas dia. PeNa-obin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.