Sanksi Pelanggar Prokes, Apriliati: Efek Jera

BANDARLAMPUNG(PeNa) – Anggota DPRD Lampung, Aprilliati gelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Adabtasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kecamatan Enggal Bandarlampung, Rabu (27/01).

Sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru ini dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dan pemahaman tentang sanksi yang berlaku dalam pelanggaran prokes.

“Masyarakat harus mengetahui tentang perda yang sudah disahkan untuk dapat menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, supaya masyarakat dapat memahami adanya perda ini termaksud dengan sanksi-sanksi yang dapat menjerat masyarakat jika tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan,” ucapnya.

Sanksi yang diberlakukan, dari hukum sampai denda sebesar Rp 1 juta diharapkan dapat memberikan efek jera dan masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan.

“Sanski itu sebagai efek jera, supaya masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan, kan lebih baik membeli masker dan memakainya dari pada harus denda Rp 1 juta rupiah,” tegas Srikandi PDI Perjuangan.

Aprilliati berharap masyarakat dapat menerapkan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona Disease 2019. Menggunakan protokol kesehatan, dengan pengecekan suhu tubuh, memakai masker, menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.