Sebut Nama TW, Ancam Pol PP


LAMPUNG SELATAN (PeNa)- Penutupan aktifitas reklamasi pantai oleh satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Katibung Lampung Selatan, berujung pengancaman pada salah satu petugas.
Salah seorang anggota Pol PP mengaku menerima ancaman dari seseorang yang mengaku dari perusahaan pengembang reklamasi di Desa Rangai Tritunggal, Katibung Lamsel.
“Memang ketika dilokasi ada gelagat yang tidak baik, dari pekerja maupun dari beberapa orang disekitar lokasi. Beberapa warga menyebut bahwa reklamasi itu dilakukan perusahaan milik Tomi Winata (TW). Sepulang dari lokasi saya mendapat telphon dari seseorang yang mengaku dari perusahaan PT SAK Nusantara dan mengancam saya secara langsung,” kata dia.
Tidak dijelaskan ancaman seperti apa yang dilontarkan dari si penelphon. “Tidak ada detail dia mengamcam seperti apa tapi jelas dia mengaku dari perusahaan pelaksana reklamasi yang setahu kami adalah PT SAK Nusantara. Rencananya hari ini pihak perusahaan akan mengurus ijin ke kecamatan tapi sampai sekarang belum datang,” tambahnya ketika ditemui di kantor Kecamatan Katibung.
Dijelaskan, ada penambahan lahan dalam sebuah surat (bukan akta) yang menyatakan ada luasan laut yang masuk dalam surat. “Itu tidak dapat dilakukan sebelum ada pengesahan dari lembaga yang berwenang. Dan tidak ada ijin reklamasi yang dikeluarkan dari pemerintah kepada PT SAK Nusantara,” kata dia.
Diakui juga oleh Sekertaris Desa Rangai Tritunggal, Saibi ketika dihubungi melalui ponselnya. “Itu memang disewa untuk TW untuk aktifitas mengangkut batu dan pasirke daerah Tanggamus. Tidak pernah dari pihak pemilik lahan memberitahu melakukan aktifitas reklamasi. Itu tujuannya buat dermaga,” kata dia.
Pol PP Kecamatan Katibung saat meninjau lokasi.ist
Penolakan warga muncul karena pihak PT SAK Nusantara akan membuat dermaga hingga ketengah laut pada hal dalam kepemilikan hanya seluas 795 meter persegi. “Pembangunan dermaga ketengah laut mendapat penolakan dari warga yang mayoritas nelayan karena mengganggu aktifitas nelayan ketika sandar,” kata dia.

Keadaan itu diperparah dengan perluasan lokasi tanpa memberitahu pemerintah setempat termasuk aktifitas reklamasi yang diperkirakan menimbun laut seluas 1200 meter persegi. “Itu juga belum ada pemberitahuan ke pemerintah apalagi ijinnya juga belum ada,” tambahnya. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.