MESUJI (PeNa)-Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kabupaten Mesuji,salah satunya adalah Retribusi Parkir, Petugas parkir di area pasar simpang pematang tidak di lengkapi atribut berupa Rompi dan Karcis parkir, hal ini berdampak pada pengguna jasa parkir.
Seorang petugas parkir yang enggan di sebutkan identitasnya mengaku, pihaknya tidak di pasilitasi karcis, kalau pun ingin kan karcis itupun harus beli, atribut parkir berupa Rompi juga tidak di pasilitasi, ucap salah seorang tukang parkir pasar setempat.
“Dinas perhubungan pemkab Mesuji tidak di beri karcis dan Rompi kepada kami tapi kami berkewajiban menyetor ke Dinas, 1000 Rupiah persatu kendaraan R2 dan 2000 kendaraan R 4 melalui atasan kami,” paparnya,sabtu (25/5/19).
Ketentuan aturan jadi berbeda di lapangan ,para tukang parkir memungut bea parkir sebesar 2000 Rupiah persatu kendaraan R2 ,dan 4000 Rupiah untuk R4.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mesuji,Widada di hubungi melalui pesan singkat, isi pesan mempertanyaakan terkait keberadaan parkir, hingga berita ini di turunkan ,pihaknya belum memberikan tanggapan.
“Asw,selamat siang pak kadis, Izin pk wid ,tukang parkir kebanyakan kenapa gk pakai karcis tp setoran tetap berjalan,”
Sementara pesan singkat dari awak media ini yang di sampaikan lewat watshap hanya di lihat saja.
Pasar tradisional simpang pematang,desa Simpang Pematang,Kecamatan Simpang pematang,Kabupaten Mesuji, keberadaan pasar tersebut Merupakan sentral perekonomian di Mesuji selain pasar KTM, Berabasan, kecamatan Tanjung Raya, Pasar Rawa jitu Utara dan lainnya.(wayan)