Soal Bantuan 50 Truk Sabes, Paslon Nomor 1 Terancam Pidana 6 Tahun Penjara ?

PESAWARAN-(PeNa), Soal bantuan 50 truk batu sabes di Dusun 8 Desa Bogorejo Kecamatan Gedong Tataan oleh calon kepala daerah, Pasangan Calon (Paslon) nomor 1 bakal  terancam pidana maksimal 72 bulan atau 6 tahun penjara.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran Ryan Arnando mengatakan bahwa bantuan berupa material yang dilakukan oleh pasangan calon kepada masyarakat tidak diperbolehkan.
“Kalau bantuan berupa material ini tidak boleh, yang boleh diberikan itu adalah bahan kampanye yang jika dikonversikan kedalam bentuk uang sejumlah Rp60 ribu, tapi bentuknya bukan berupa uang, sesuai dengan yang diatur dalam peraturan KPU,” kata dia.
Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 187A, tentang pemilihan kepala daerah dan Pengaturan sanksi yang jelas bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Sanksi yang bisa dikenakan jika terbukti adalah pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Milyar,” ujar dia.
Ryan Arnando juga mengungkapkan, Calon Bupati nomor urut 1 M. Nasir belum hadir  memenuhi undangan Bawaslu Pesawaran untuk dimintai klarifikasi terkait adanya dugaan politik uang yang dilakukan di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan.
“Ya, kita hari ini undang Calon Bupati nomor urut satu (M. Nasir) untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait pemberitaan di media online tentang adanya dugaan yang mengarah kepada politik uang, berupa bantuan material 50 truk sabes pada tanggal 10 Oktober 2020, di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan,” ungkap dia.
Namun, kata dia, Calon tersebut tidak bisa hadir karena beralasan sedang diluar kota. “Kita jadwalkan siang ini untuk datang ke kantor Bawaslu, tapi tadi LO-nya sudah datang mengantarkan surat pemberitahuan jika yang bersangkutan sedang berada di Jakarta,” katanya.
Namun,  keberadaan M.Nasir yang katanya sedang di Jakarta sehingga tidak hadir memenuhi undangan Bawaslu patut dipertanyakan. Pasalnya, diduga M.Nasir justru terlihat sedang berada di Kagungan Ratu menghadiri tempat hajatan salah seorang warga.
Terkait persoalan tersebut, ia pun menerangkan, pihaknya juga telah memanggil relawan dari Paslon nomor urut satu. “Tadi kita juga sudah undang kepada bapak Tanjung selaku relawan nomor urut satu untuk dimintai keterangan sebagai proses pendalaman masalah itu, tapi hasilnya belum bisa kita sampaikan disini, nanti ya, karena kita masih dalami,” terang dia.
“Karena kita punya waktu tujuh hari untuk pendalaman, sejak itu ditetapkan sebagai informasi awal, dan tim kita juga sudah turun kelapangan untuk meminta keterangan dari masyarakat sekitar lokasi,” tegas dia.
Oleh: Sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.