BANDARLAMPUNG(PeNa) – Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Midi Iswanto melakukan Sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB), di Kampung Tanggulangin, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, Sabtu (13/3).
Politisi Demokrat ini menyebutkan, saat ini Lampung Tengah berada zona kuning covid-19. Dia menyebutkan, saat ini Lampung Tengah masih menuju zona Hijau.
“Untuk mewujudkan Lampung Tengah Zona Hijau, masyarakat harus patuh dan menjalankan perda AKB ini. Sebab Perda AKB ini, saat ii dirasa cukup efektif untuk memutus mata rantai covid-19,” kata dia di gedung DPRD Lampung, senin (15/3).
Jika Lampung Tengah sudah berada dalam zona Hijau, dia menyebutkan semua aktivitas masyarakat bisa berjalan secara cepat dan normal. Untuk itu, dalam sosper tersebut dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan zona Hijau di Lampung Tengah.
“Disana saya mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, sehingga Zona Hijau di Lampung Tengah bisa segera terwujud. Diapun optimiis, jika masyarakat taat dengan perokes makazona Hijau bisa dicapai akhir bulan ini,” kata dia.
Midi menjelaskan poin penting yang tercantum di dalam peraturan daerah, salah satunya terkait sanksi yang dapat di berikan bagi masyarakat pelanggar prokes dapat dijatuhkan sanksi sebesar Rp.1.000.000 jika tidak sanggup membayar denda akan dikenakan hukuman badan selama 3 hari kurungan penjara.
Selain itu,bagi penyelenggara pemerintah yang melanggar perda AKB dapat diberikan sanksi yang besarnya hingga puluhan juta rupiah.
Untuk itu, dibutuhkan peran aktif aparatur desa untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama pandemi covid 19 belum berakhir.