Syarat Sebuah Bendera dan Aturan Larangannya

Syarat Sebuah Bendera dan Aturan Larangannya

Nurul Fahmi dijadikan tersangka karena membawa bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab saat demo di depan Mabes Polri pada Senin (16/1/2017) pekan lalu. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. 

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengenai bendera yang menjadi lambang negara dijelaskan dalam Pasal 4 dari ayat 1 hingga 3. 

Bendera berbentuk persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari ukuran panjangnya. Bahan kain yang digunakan adalah bahan yang tidak luntur. Berikut ini bunyi Pasal 4 ayat 1-3: 

Pasal 4 

(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Sementara itu, ada hal-hal yang dilarang dilakukan terhadap peran bendera sebagai lambang negara. Di antaranya dilarang mencoret, menulisi, menggambari, dan merusak.

Larangan terkait terhadap perlakuan terhadap bendera dijelaskan dalam Pasal 57 di UU Nomor 24 Tahun 2009 dari huruf a sampai d. Berikut ini bunyi dari pasal: 

Pasal 57 
Setiap orang dilarang: a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara; b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Nurul Fahmi ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan sejak Jumat (20/1) lalu. Dia dijerat Pasal 66 jo 24 subsider 67 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pasal 66

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.