Tak Ada Alasan Sekretaris KPU Berkelit

PESAWARAN (PeNa)-Tidak ada alasan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkelit tidak dapat diperiksa tanpa ada persetujuan dari provinsi maupun pusat. 
Demikian disampaikan praktisi hukum dari Universitas Lampung, Dr Yusdianto Alam SH MH. Kepada PeNa ia mengatakan bahwa KPU provinsi dan pusat hanya menyetujui untuk pengangkatan sekretaris dikabupaten dan kota. “Tidak ada alasan sekretaris KPU Kabupaten Pesawaran menolak diperiksa tanpa ada persetujuan dari provinsi dan pusat. Karena,itu hanya ada dalam SK pengangkatan bukan yang lain. Kan jelas, sekretaris itu sebagai kuasa pengguna anggaran dana hibah yang dikelolanya, ” kata dia, Senin (20/3).
Menurutnya, jika memang penyidik polres menangani perkara dugaan penyalahgunaan pada dana yang dikelola,maka wajib memberikan keterangan pada penyidik jika diperlukan tanpa menunggu surat atau koordinasi dengan KPU provinsi maupun pusat. “Jika diperlukan, maka sekretaris KPU dan Komisioner wajib memberikan keterangan apabila penyidik memerlukan tanpa harus menunggu persetujuan, ” terang dia. 
Dugaan penyalahgunaan atau korupsi pada KPU Pesawaran harus diusut tuntas tanpa ada intervensi dari siapapun. “Ini soal yang biasa terjadi di institusi manapun, ketika terjadi tahapan proses hukum maka semua harus tunduk dan taat pada hulum. Apalagi ini hanya sekretaris KPU pesawaran, seharusnya penyidik tidak memperdulikan alasan dia yang hanya mau diperiksa jika mendapat persetujuan dari provinsi maupun pusat, ” ujar dia. 
Ditegaskan Yusdianto, bahwa semua warga negara indonesia memiliki persamaan dimuka hukum tanpa pengecualian. “Sekretaris KPU Pesawaran harus tunduk dan patuh ketika pihak penyidik memintanya. Tidak ada alasan lain untuk menolaknya, ” tegas dia. PeNa-sp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.