TEKAB 308 Pahawang Amankan HP Nokia Dan Uang Ratusan Ribu

PESAWARAN-(PeNa), Team TEKAB 308 Pahawang Polres Pesawaran meringkus tersangka Sose (46) warga Dusun Penengahan Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan, dirumahnya, Kamis (18/10).
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan bahwa penangkapan tersangka tersebut berdasar LP nomor : LP/A-576/X/ 2018/Res Pesawaran, tanggal 17 Oktober 2018. “Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengawasi gerak gerik tersangka. Kemudian pada pukul 18.00 wib terlihat oleh warga sekitar tempat tinggalnya, tersangka sedang merekap pasangan dari para pemasang judi togel. Lalu, petugas langsung masuk dan dilakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan rekapan judi togel, uang tunai dan hp yang digunakan sebagai alat berjudi togel, lalu tersangka dan barang bukti diamankan di polres Pesawaran guna penyelidikan penyidikan lebih lanjut, ” kata dia.
Menurutnya, perbuatan tersangka Sose sudah meresahkan masyarakat sekitar. Karenanya, ketika petugas menerima laporan langsung direspon. “Modusnya, tersangka Sose dikirimi sms oleh para pemasang judi togel, lalu sms para pemasang berupa angka tersebut direkap atau ditulis dibuku atau dikertas. Kemudian pemenang atau angka yang keluar pada sore harinya akan diumumkan tersangka kepada para pemasang. Sedangkan satu angka pasangan, pemasang harus membayar sebesar tujuh ratus lima puluh rupiah, ” ujar dia.
Ditegaskan, tersangka Sose beserta barang bukti berupa satu unit HP merk Nokia warna casing hitam, tujuh lembar kertas bertuliskan angka rekapan judi togel, Uang tunai sebesar Rp. 868.000 (delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) diamankan di Mapolres Pesawaran. “Tersangka Sose dan barang bukti sudah diamankan dan akan dikenakan pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.