Tujuh Tahanan Kasus Narkoba Kabur Panjat Tembok RS Pusat Otak

Sebanyak tujuh tahanan kasus narkotika kabur dari rumah tahanan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/1/2017) pagi.
Ketujuh orang tersebut membobol tembok tahanan dan kabur dengan memanjat tembok Rumah Sakit Pusat Otak yang letaknya disamping rutan.
“Tujuh napi melarikan diri dengan cara melubangi tembok kamar mandi dengan batang besi dan memanjat tembok RS Otak setinggi 2,5 meter,” ujar Direktur Tindak Pidana IV Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto melalui keterangan tertulis.
Ketujuh tersangka, yaitu Azizul (30), Ridwan (22), Cai Chang (49), Anthony (33), Amiruddin (27), Ricky Gelani (30), dan Sukma Jaya (34).
Eko mengatakan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Mereka juga mempelajari rekaman CCTV di bagian belakang rutan dan dari RS Pusat Otak Nasional.
“Membuka file masing-masing tersangka, baik alamat keluarga, isteri dan saudara tersangka, maupun HP,” kata Eko.
Polisi juga membagi tujuh tim yang akan berpencar untuk mengejar ketujuh tersangka. Tak hanya itu, petugas yang berjaga saat narapidana kabur juga diperiksa.
Terakhir, kata Eko, mereka melakukan analisis dan evaluasi sistem penjagaan di tahanan dan tempat-tempat yang disinyalir memudahkan tersangka melarikan diri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.